Bupati Gumas Hentikan Sementara Usaha Kelapa Sawit PT BMB, Ini Penyebabnya

Arham Said • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 20:28 WIB
PERUSAHAAN KELAPA SAWIT : Suasana penyampaian SK Bupati terkait penjatuhan sanksi administratif penghentian sementara sebagian usaha perkebunan PT BMB Estate Kurun dan Manuhing, Kamis (8/10/2026). FOTO : ARHAM SAID/RADAR SAMPIT
PERUSAHAAN KELAPA SAWIT : Suasana penyampaian SK Bupati terkait penjatuhan sanksi administratif penghentian sementara sebagian usaha perkebunan PT BMB Estate Kurun dan Manuhing, Kamis (8/10/2026). FOTO : ARHAM SAID/RADAR SAMPIT

 

KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Kurun dan Manuhing selama enam bulan.

Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan dinilai belum menuntaskan sejumlah kewajibannya, termasuk pengurusan pemisahan hak guna usaha (HGU) kebun inti dan kebun plasma.

Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penjatuhan sanksi administratif itu diserahkan langsung oleh Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nugroho Wisnu Pujoyono, Wakapolres Gumas Kompol Indras Purwoko, serta tim investasi kabupaten, Kamis (8/10) sore.

Baca Juga: Balapan di Kandang Sendiri, Veda Ega Pratama Lebih Percaya Diri

“Penyerahan SK penghentian sementara sebagian usaha perkebunan itu merupakan tindak lanjut hasil rapat pada Selasa (6/10) lalu. SK sudah saya tandatangani, dan di dalamnya lengkap semua yang harus mereka taati,” ujar Jaya.

Dia menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan setelah perusahaan dinilai belum menyelesaikan kewajiban meski telah beberapa kali mengikuti rapat koordinasi dan menerima peringatan secara bertahap dari pemerintah daerah.

Selama masa penghentian sementara, PT BMB Estate Kurun dan Manuhing dilarang melakukan sejumlah kegiatan usaha, termasuk menjual buah kelapa sawit segar. Sementara itu, aktivitas lain yang masih diperbolehkan harus tetap mengacu pada ketentuan dalam SK hingga seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi.

Baca Juga: Berawal dari Tolak Putus Cinta, Momen Intim jadi Senjata Pemerasan, Asmara Berakhir di Meja Hijau

“Penghentian sementara sebagian usaha itu artinya ada yang tidak boleh dan boleh dilakukan, sampai perusahaan menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.

Jaya memperingatkan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya selama enam bulan masa sanksi, pemerintah daerah dapat mengambil langkah lebih tegas, termasuk mencabut izin usaha. Bahkan, seluruh aktivitas perusahaan terancam dihentikan apabila kewajiban tersebut tetap tidak diselesaikan.

Selama sanksi berlaku, aktivitas PT BMB Estate Kurun dan Manuhing akan diawasi oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim investasi Kabupaten Gumas.

Baca Juga: Ratusan Gram Gagar Beredar, Polisi Klaim, 5.900 Warga Seruyan Terselamatkan

Terpisah, Human Resource General Affair (HRGA) PT BMB Estate Kurun Harun mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti sanksi administratif tersebut dengan menyampaikannya kepada pimpinan perusahaan.

“Kami memohon maaf kepada pemerintah kabupaten, koperasi, dan masyarakat. Semoga kekurangan yang ada bisa kami perbaiki,” tuturnya.

Harun optimistis seluruh kewajiban perusahaan dapat dipenuhi secepatnya sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku. (arm/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
PT BMB operasional dihentikan perusahaan kelapa sawit Gunung Mas (Gumas)