Laka Lantas Capai 300 Kasus, 61 Orang Meninggal

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 10:21 WIB
Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi Intelkam menangani kecelakaan lalu lintas di Jalan Tjilik Riwut Km 10, dekat lampu lalu lintas simpang Jalan Mahir Mahar,kemarin. (Ditlantas Polda Kalteng)
Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi Intelkam menangani kecelakaan lalu lintas di Jalan Tjilik Riwut Km 10, dekat lampu lalu lintas simpang Jalan Mahir Mahar,kemarin. (Ditlantas Polda Kalteng)

 

PALANGKA RAYA – Sebanyak 300 kecelakaan lalu lintas terjadi di Kalimantan Tengah sepanjang Juli-September 2026. Dari jumlah tersebut, 61 orang meninggal dunia, 33 orang mengalami luka berat, dan 354 orang luka ringan.

Data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng tersebut merupakan rekapitulasi kecelakaan lalu lintas pada triwulan III 2026. Total kerugian materiil akibat kecelakaan mencapai Rp808.075.000.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, jumlah kecelakaan pada triwulan III mengalami penurunan dibandingkan triwulan sebelumnya.

"Pada triwulan III 2026, tercatat 300 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia 61 orang, luka berat 33 orang, dan luka ringan sebanyak 354 orang," kata Yusep, Kamis (8/10/2026).

Pada triwulan II 2026 atau periode April-Juni, tercatat 305 kecelakaan. Dengan demikian, jumlah kecelakaan pada triwulan III turun lima kasus.

Jumlah korban meninggal dunia juga turun satu orang, dari 62 orang pada triwulan II menjadi 61 orang pada triwulan III. Sementara korban luka ringan berkurang 45 orang, dari 399 menjadi 354 orang.

Namun, jumlah korban luka berat justru meningkat. Pada triwulan II tercatat 25 orang mengalami luka berat, sedangkan pada triwulan III meningkat menjadi 33 orang.

"Kalau dibandingkan dengan triwulan sebelumnya, jumlah kecelakaan dan beberapa kategori korban memang mengalami penurunan, tetapi keselamatan pengguna jalan tetap harus menjadi perhatian bersama," ujar Yusep.

Dari sisi kerugian materiil, kecelakaan pada triwulan III menimbulkan kerugian Rp808.075.000. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan triwulan II yang mencapai Rp1.265.600.000.

Yusep mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keselamatan saat berkendara. Pengendara diminta mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai jenis kendaraan.

Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm. Sementara pengemudi dan penumpang mobil diingatkan selalu mengenakan sabuk keselamatan.

Selain itu, pengendara diminta tidak menggunakan ponsel saat kendaraan melaju karena dapat mengalihkan konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Kondisi fisik juga perlu diperhatikan. Pengendara yang lelah atau tidak dalam kondisi fit diminta tidak memaksakan diri melanjutkan perjalanan.

"Pengendara kami imbau selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil, tidak menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak memaksakan diri ketika kondisi tubuh tidak fit," tegasnya.

Yusep juga meminta pengendara menjaga kecepatan dan jarak aman dengan kendaraan di depannya. Kewaspadaan perlu ditingkatkan, terutama ketika menghadapi perubahan kondisi jalan maupun saat berinteraksi dengan pengguna jalan lainnya.

"Ditlantas Polda Kalteng berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara terus meningkat. Penurunan angka kecelakaan pada triwulan III diharapkan dapat dipertahankan sekaligus menjadi momentum untuk menekan jumlah kecelakaan dan korban pada periode berikutnya," tandasnya. (daq/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
lakalantas polda kalteng