SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Perjalanan seorang gadis berusia 17 tahun menggunakan jasa travel menuju Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan berubah menjadi pengalaman traumatis.
Sopir travel berinisial A didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap penumpangnya saat kendaraan hanya menyisakan mereka berdua.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan Arditya Birma dan Putri Fasyla mengungkapkan kronologi dugaan perbuatan tersebut dalam surat dakwaan.
Baca Juga: Simpan Sabu Hampir 10 Gram, IRT di Palangka Raya Terancam Hukuman Seumur Hidup.
Peristiwa itu terjadi Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban yang masih berusia 17 tahun menggunakan jasa travel yang dikemudikan terdakwa untuk menuju Kuala Pembuang.
Pada awal perjalanan, korban tidak sendirian. Masih ada seorang penumpang lain di dalam kendaraan. Namun, sekitar pukul 16.00 WIB, penumpang tersebut turun di Desa Sungai Mitak. Setelah itu, kendaraan hanya berisi terdakwa dan korban.
Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan terdakwa. Ketika kendaraan melintas di Jalan Lingkar Kota Kuala Pembuang, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, terdakwa disebut mulai melakukan tindakan fisik terhadap korban.
Baca Juga: Fifan Didakwa Jaksa Widodo Perkara Penggelapan Uang, Kerugian Perusahaan Tembus Rp127 Juta
Dalam dakwaan, terdakwa awalnya mengelus jari tangan korban. Tindakan tersebut kemudian berlanjut dengan memegang paha dan pundak korban.
Korban tidak tinggal diam. Ia berusaha menepis tangan terdakwa sembari meminta agar perbuatan tersebut dihentikan. Namun, penolakan korban disebut tidak membuat terdakwa mengurungkan niatnya.
Beberapa saat kemudian, terdakwa didakwa kembali menyentuh bagian tubuh pribadi korban sebanyak dua kali tanpa persetujuan.
Baca Juga: Kapolres Kotim Ingatkan Polsek: Jangan Lengah Hadapi Karhutla
Tak berhenti di situ, terdakwa juga disebut sempat membujuk korban dan menawarkan sejumlah uang agar korban pergi bersamanya. Tawaran tersebut ditolak.
Merasa takut dengan situasi yang dihadapinya, korban kemudian mencari cara untuk meminta pertolongan. Diam-diam, ia menghubungi kakaknya berinisial YM melalui WhatsApp dan meminta agar segera dijemput.
“Merasa takut, NAS kemudian diam-diam menghubungi kakaknya berinisial YM melalui WhatsApp dan meminta dijemput,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Baca Juga: Kewajiban HGU Tak Beres, Bupati Gumas Hentikan Operasional PT BMB dan Manuhing
Pesan tersebut kemudian ditindaklanjuti YM. Kakak korban datang menggunakan sepeda motor menuju sekitar Desa Pematang Limau.
Setelah kakaknya tiba, korban turun dari kendaraan travel dan selanjutnya pergi bersama YM. Perjalanan yang semula ditujukan untuk mengantarkan korban ke Kuala Pembuang itu pun berakhir dengan korban meminta pertolongan kepada keluarganya.
Dugaan kekerasan seksual tersebut juga disebut meninggalkan dampak psikologis terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang menjadi bagian dari alat bukti perkara, korban mengalami rasa takut dan kecemasan setelah kejadian.
Baca Juga: Bukan Sekadar Angka, DPRD Kalteng Minta Data Ketimpangan Pelayanan Dasar
Korban juga disebut mengalami trauma untuk bepergian seorang diri. Kondisi tersebut menjadi bagian yang turut diungkap dalam berkas perkara yang kini diperiksa di Pengadilan Negeri Sampit.
Perkara tersebut masih berproses di persidangan. Terdakwa A harus mempertanggungjawabkan dakwaan yang diajukan jaksa sesuai proses hukum yang berlaku. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor