SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin beragam.
Bea Cukai Sampit menemukan distribusi rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari jasa ekspedisi hingga ojek online (ojol).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan sekitar 50 persen pengiriman BKC ilegal yang ditemukan menggunakan jasa ekspedisi atau layanan paket. Modus tersebut dinilai menyulitkan petugas karena identitas pengirim maupun penerima kerap disamarkan.
“Sederhananya, sekarang identitas pengirim dan penerima sudah tersamar. Kalau dulu masih jelas nama, alamat, dan nomor teleponnya. Sekarang semakin samar, apalagi dengan maraknya transaksi melalui e-commerce,” kata Agus, Rabu (7/10).
Menurutnya, selain menggunakan jasa ekspedisi, pelaku juga memanfaatkan layanan pengantaran lainnya, termasuk ojol.
Pengiriman dengan cara tersebut dilakukan secara point-to-point sehingga barang dapat berpindah tangan tanpa memperlihatkan secara jelas pihak yang menjadi pemilik atau pengendali barang.
Agus menjelaskan, modus pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan pengiriman. Mayoritas barang yang ditindak berupa rokok dan MMEA polos atau tidak dilekati pita cukai. Petugas juga menemukan penggunaan pita cukai palsu maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau bukan haknya.
“Distribusi paling besar yang kami tindak pertama ada di toko-toko kelontong untuk rokok ilegal. Kedua di tempat hiburan malam, terutama untuk MMEA yang penjualannya tidak memiliki izin. Ketiga melalui sistem point-to-point delivery,” ujarnya.
Perkembangan teknologi dan maraknya transaksi melalui platform perdagangan elektronik turut membuat pola distribusi semakin sulit dilacak. Dalam sejumlah kasus, barang yang dikirim melalui paket tidak mudah dikaitkan dengan pemilik sebenarnya karena identitas yang digunakan tidak selalu menggambarkan pihak yang menguasai barang.
Kondisi tersebut membuat Bea Cukai Sampit terus melakukan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal di wilayah Kotim. Penindakan dilakukan untuk mencegah peredaran barang tanpa cukai sekaligus melindungi penerimaan negara dan mengawasi peredaran produk yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko