SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Seorang sopir travel berinisial A didakwa melakukan pencabulan terhadap penumpangnya yang masih berusia 17 tahun. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seruyan, Arditya Birma dan Putri Fasyla, dalam surat dakwaan mengungkapkan peristiwa itu terjadi Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban merupakan anak dibawah umur, saat itu menggunakan jasa travel yang dikemudikan terdakwa menuju Kuala Pembuang.
Perjalanan awalnya berlangsung bersama seorang penumpang lain. Namun, sekitar pukul 16.00 WIB, penumpang tersebut turun di Desa Sungai Mitak.
Di dalam kendaraan kemudian hanya tersisa terdakwa dan korban.
Menurut dakwaan, ketika kendaraan melintas di Jalan Lingkar Kota Kuala Pembuang, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, terdakwa mulai melakukan tindakan fisik terhadap korban.
Terdakwa disebut mengelus jari tangan korban, kemudian memegang paha dan pundaknya.
Korban berusaha menepis tangan terdakwa sembari meminta perbuatannya dihentikan.
Penolakan itu disebut tidak membuat terdakwa berhenti. Beberapa saat kemudian, terdakwa menyentuh bagian tubuh pribadi korban sebanyak dua kali tanpa persetujuan.
Jaksa juga menguraikan bahwa terdakwa sempat membujuk korban dan menawarkan sejumlah uang agar korban pergi bersamanya. Tawaran tersebut ditolak.
“Merasa takut, NAS kemudian diam-diam menghubungi kakaknya berinisial YM melalui WhatsApp dan meminta dijemput," ungkap Jaksa
YM kemudian datang menggunakan sepeda motor ke sekitar Desa Pematang Limau. Korban selanjutnya turun dari kendaraan terdakwa dan pergi bersama kakaknya.
Berkas perkara juga memuat hasil pemeriksaan kondisi psikologis korban. Berdasarkan visum et repertum yang menjadi bagian dari alat bukti perkara, korban mengalami rasa takut dan kecemasan serta trauma bepergian seorang diri setelah kejadian tersebut.(ang)
Editor : Slamet Harmoko