MK Sebut Gibran Tak Miliki Ijazah SMA Sederajat, Tapi Gugatan Sengketa Syarat Cawapres Tetap Ditolak

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 22:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
 
JAKARTA, radarsampit.jawapos.com — Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di luar negeri.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan Mahkamah terkait perkara yang mempersoalkan keterpenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri dalam Pemilu Presiden 2024.

Arsul menjelaskan, merujuk Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/C/Kep/DS/2018, pengajuan penyetaraan ijazah luar negeri mensyaratkan sejumlah dokumen baku.
 
Dokumen itu meliputi pasfoto, paspor, surat keterangan perwakilan RI atau sekolah asal, ijazah atau diploma, transkrip nilai, struktur program kurikulum, akta kelahiran, serta rapor.

Gibran tercatat mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.
 
Namun, usai memeriksa seluruh alat bukti dan fakta persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen bukti kelulusan yang setara SMA atau sederajat.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul saat membacakan pertimbangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 6 Oktober.

Temuan tersebut diperkuat oleh keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di muka persidangan.
 
Dokumen pendukung penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diajukan bukanlah ijazah, melainkan certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.

Mahkamah menegaskan certificate of attendance tidak dapat dipersamakan dengan bukti kelulusan. Dokumen tersebut sekadar menerangkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran, bukan keberhasilan menamatkan suatu jenjang pendidikan.

"Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," tutur Arsul.

Atas dasar itu, Mahkamah menyimpulkan tidak ada bukti yang memadai untuk membuktikan Gibran memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilihan Umum.

Meski demikian, Mahkamah menyatakan tidak berwenang membatalkan posisi atau mendiskualifikasi Gibran yang telah resmi menjabat sejak dilantik pada 20 Oktober 2024. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebutkan status calon presiden maupun wakil presiden secara otomatis berakhir saat pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan dilaksanakan.

"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945," ujar Adies.

Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Selasa malam. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko
Sumber : jawapos.com
ijazah SMA Gibran Sidang MK Ijazah Gibran Wapres Gibran gibran