PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Jangan terkecoh hanya karena perbedaan satu huruf. Dugaan pemalsuan merek Olympic terbongkar setelah produk kasur berlabel “OLIMPIC” ditemukan beredar dan ditawarkan kepada masyarakat seolah-olah merupakan produk resmi Olympic.
PT Graha Multi Bintang selaku pemegang merek spring bed Olympic kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Langkah itu dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual sekaligus mencegah konsumen tertipu produk yang disebut bukan buatan Olympic.
Perwakilan Manajemen Olympic wilayah Banjarmasin, Agusten Sugan, mengatakan modus yang digunakan cukup sederhana. Huruf Y pada Olympic diganti menjadi I, sehingga muncul tulisan “OLIMPIC”.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Kosong masih Marak di Palangka Raya, Polisi Selidiki Karhutla di Kecamatan Rakumpit
“Jadi ini kasus pemalsuan merek dengan merek Olympic, di mana mereka memplesetkan kata Olympic-nya itu, mengganti huruf Y dengan I. Sehingga seolah-olah mereka menjual bahwa barang itu adalah produk Olympic asli,” kata Agusten, Selasa (6/10/2026).
Produk tersebut, lanjutnya, menyasar konsumen akhir dengan narasi seolah-olah berasal dari gudang Olympic yang akan tutup dan sedang menggelar cuci gudang. Harga murah menjadi daya tarik bagi calon pembeli.
Kasus tersebut mulai terendus pada 18 Mei 2026. Saat dalam perjalanan dari Banjarmasin menuju Palangka Raya, Agusten melihat sebuah mobil pikap membawa sejumlah kasur berlabel “OLIMPIC” di sekitar Jalan Mahir-Mahar Km 18, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.
Baca Juga: 59 Desa di Gunung Mas Menyongsong Pilkades Serentak, Panitia Diingatkan Harus Bersikap Netral
Mobil tersebut ditumpangi tiga orang berinisial SA, ZE dan NR. SA disebut sebagai pemodal, sedangkan ZE dan NR bertugas melakukan bongkar muat. Sementara KU disebut berperan sebagai perakit kasur.
Temuan itu kemudian diserahkan kepada Polresta Palangka Raya. Polisi mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat produksi di Jalan Bondol 19, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Dari pemeriksaan, produk tersebut disebut memiliki konstruksi berbeda dengan spring bed Olympic. Kasur dibuat menggunakan konstruksi kayu, kemudian dilapisi karet ban, busa dan kardus, sebelum ditutup kain.
Baca Juga: KABUT ASAP KARHUTLA! Indeks Udara Kotim Tembus 1.270, Warga Mulai Keluhkan Sakit Kepala
“Jadi itu bukan spring bed. Spring bed itu memang pure murni menggunakan per semuanya,” tegas Agusten.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pihak Olympic juga menghadirkan ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Menurut Agusten, keterangan ahli menyatakan terdapat pelanggaran terkait penggunaan merek.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya kemudian menjatuhkan hukuman kepada SA berupa pidana enam bulan dengan masa percobaan serta kewajiban lapor.
Baca Juga: Karhutla Masih Mengancam, Warga Kotim Diminta Tak Bakar Lahan
“Jadi hasil keputusan hari ini, sudah diputuskan dari pihak Majelis Hakim, bahwa yang bersangkutan dihukum enam bulan, dengan hukuman percobaan wajib lapor setiap bulannya,” ungkap Agusten.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah dan lebih teliti sebelum membeli produk yang mengatasnamakan Olympic. Konsumen disarankan membeli melalui toko atau distributor resmi dan melakukan konfirmasi apabila menemukan produk yang mencurigakan.
Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat, Kesehatan Warga Patai Diperiksa
Olympic juga menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila kembali menemukan penggunaan merek secara tidak sah. Pengawasan terhadap peredaran produk di lapangan akan diperketat untuk mencegah kasus serupa terjadi di wilayah lain.
“Harapan kita kepada mereka yang masih mempunyai keinginan, ataupun mereka yang masih menjual produk-produk kita, produk-produk dengan merek palsu ini, supaya tidak lagi melakukan hal tersebut. Karena kita tidak main-main, kalau dalam pengasuhan merek ini akan kita bawa ke sarana hukum,” tegas Agusten. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor