SAMPIT, radarsampit.jawapo.com - Kasus kecelakaan kerja di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menjadi perhatian.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit mencatat ribuan kasus kecelakaan kerja dan berbagai risiko ketenagakerjaan hingga September 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo, mengatakan secara keseluruhan pihaknya telah membayarkan manfaat jaminan sosial sebesar Rp305,6 miliar untuk 331.841 kasus sepanjang Januari hingga September 2026.
Pembayaran tersebut mencakup berbagai program perlindungan, seperti kecelakaan kerja, kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dari total klaim yang kami bayarkan sebanyak Rp305,6 miliar untuk 331.841 kasus. Itu merupakan manfaat yang telah kami bayarkan sepanjang Januari sampai September 2026,” kata Dwi, Selasa (6/10).
Khusus untuk pekerja anggota koperasi plasma, sejumlah risiko kecelakaan kerja juga masih cukup banyak ditemukan.
Salah satu yang sering terjadi adalah cedera akibat terkena janjang atau duri kelapa sawit saat bekerja di lapangan.
“Kasus terbanyak untuk anggota plasma adalah akibat janjang atau duri sawit. Mungkin sekilas tidak terasa, tetapi beberapa hari kemudian bisa terasa bengkak dan sakit,” ujarnya.
Dwi menyebut kasus cedera akibat janjang atau duri sawit mencapai sekitar 1.000 kasus.
Selain itu, terdapat sekitar 2.500 kasus yang masih dalam penanganan di RSUD dr Murjani Sampit maupun rumah sakit provinsi. Beberapa kasus di antaranya membutuhkan tindakan operasi akibat cedera yang dialami.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor dengan risiko kecelakaan cukup tinggi.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan saat menjalankan pekerjaannya.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), biaya perawatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ditanggung sejak mendapatkan perawatan hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis.
“Biaya perawatan mulai dari masuk rumah sakit sampai sembuh ditanggung tanpa batas biaya untuk kecelakaan kerja, sesuai dengan indikasi medis,” jelas Dwi.
Selain manfaat JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat pembayaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 2.366 kasus dengan nilai sekitar Rp5,7 miliar.
Sementara manfaat beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maupun sakit telah disalurkan untuk 352 kasus dengan nilai sekitar Rp1,002 miliar.
Dwi menambahkan, masih terdapat sekitar Rp1,5 miliar manfaat yang belum dibayarkan karena peserta atau pihak terkait belum melaporkan kasus dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Ia menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. Perlindungan tersebut penting untuk mengurangi beban ekonomi ketika pekerja menghadapi kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun risiko kematian.
“Pendidikan yang kami cover mulai dari SD sampai perguruan tinggi atau kurang lebih selama 19 tahun, dengan total manfaat Rp174 juta untuk masing-masing anak,” pungkasnya. (Ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko