SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Hukuman Supriadi terdakwa perkara jaringan sabu sekitar 1 kilogram di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dipangkas separuh oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Jika sebelumnya Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana 6 tahun penjara. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 242/PID.SUS/2026/PT PLK.
Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting bersama Alfon dan Esther Megaria Sitorus menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa.
Majelis hakim juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 73/Pid.Sus/2026/PN Spt tanggal 4 Juni 2026 dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Supriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” dalam amar putusan banding.
Putusan ini berbeda dengan putusan PN Sampit. Pada tingkat pertama, Supriadi dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
PN Sampit kemudian menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Supriadi dihukum 10 tahun.
Perkara ini sebelumnya mengemuka karena dalam persidangan terungkap Supriadi disebut menerima sekitar 1.000 gram atau 1 kilogram sabu dari seseorang bernama Blade yang masuk daftar pencarian orang (DPO) BNN Kalimantan Tengah di Pontianak.
Namun, sebagian besar sabu tersebut disebut telah beredar sebelum pengungkapan dilakukan.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sisa sabu dengan berat bruto 4,71 gram atau netto 4,51 gram.Selain sabu, petugas juga menemukan puluhan butir ekstasi berbagai jenis.
Dalam putusan banding, barang bukti tersebut tetap dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Di antaranya 22 butir ekstasi berlogo LV dengan berat netto 7,76 gram, 21 butir berlogo Rolex dengan berat netto 9,35 gram dan 10 butir berlogo Cherry dengan berat netto 4,27 gram.
Petugas juga mengamankan dua buku catatan yang disebut berisi transaksi penjualan narkotika, buku tabungan BCA, timbangan digital serta sendok sabu dari sedotan plastik.
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Supriadi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga tetap ditahan.(ang)
Editor : Slamet Harmoko