SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Aktivitas penambangan laterit atau tanah merah di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menjadi sorotan.
Kegiatan tambang di wilayah tersebut masih berlangsung, meski pada 2025 aktivitas serupa sempat terseret perkara dugaan penambangan tanpa izin.
Kepala Desa Parit Yetro membenarkan masih adanya aktivitas penambangan di wilayahnya. Namun, dia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kegiatan yang berlangsung saat ini berkaitan dengan perkara hukum sebelumnya.
“Memang masih ada aktivitas di wilayah kami, tapi terkait yang bermasalah sebelumnya atau tidak kami kurang memahami,” kata Yetro, Senin (5/10/2026).
Yetro menjelaskan, perkara sebelumnya berkaitan dengan aktivitas tambang yang dilakukan pengelola terdahulu. Sementara saat ini, menurutnya, pengelola atau direksi telah berganti meski aktivitasnya disebut berada di lokasi yang sama.
“Memang sebelumnya itu atas nama Bu Yanti. Memang sekarang ganti orang, tapi lokasi yang sama juga,” ujarnya.
Menurut Yetro, persoalan hukum sebelumnya berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan di luar perizinan. Untuk memastikan kondisi terkini, pihak desa berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Perkara sebelumnya memang karena bekerja di luar perizinan, itu yang membuat masalah. Tapi nanti hari Rabu kami akan cek ke lapangan lagi,” katanya.
Pernah Jadi Perkara Polda Kalteng
Persoalan tambang di Desa Parit mencuat pada 2025 setelah warga memprotes aktivitas galian C di wilayah tersebut. Saat itu, warga menduga kegiatan penambangan berlangsung tanpa izin dan beroperasi hingga 24 jam.
Perkara tersebut kemudian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.
Penyidik menetapkan Direktur CV Cempaga Perkasa Jaya berinisial YI, warga Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, perkembangan penanganan perkara setelah penetapan tersangka pada 2025 hingga kini belum diketahui secara jelas.
Belum diketahui apakah proses penyidikan telah selesai, berkas perkara telah dilimpahkan kepada kejaksaan, atau perkara tersebut telah berlanjut ke persidangan.
Perusahaan Sebut Kantongi Izin
Di sisi lain, CV Cempaga Perkasa Jaya sebelumnya membantah tuduhan melakukan penambangan ilegal.
Pihak perusahaan menyatakan telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan melakukan kegiatan penambangan tanah timbunan atau laterit di lahan sekitar tiga hektare.
Karena itu, aktivitas tambang yang kembali berlangsung saat ini perlu dipastikan statusnya, terutama terkait pengelola, lokasi, serta legalitas perizinannya.
Hal tersebut menjadi penting mengingat menurut keterangan kepala desa, pengelola telah berganti, sementara lokasi kegiatan disebut masih sama dengan lokasi aktivitas sebelumnya.
LBH Pertanyakan Kelanjutan Kasus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara sebelumnya juga mendesak kepolisian memberikan kejelasan mengenai penanganan perkara tersebut.
Ketua LBH Mata Nusantara Anekaria Safari mempertanyakan sejauh mana proses hukum berjalan setelah adanya penetapan tersangka.
“Perlu dipertanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan tambang ilegal itu diproses. Kan sudah ada tersangka. Sampai ini apakah diadili atau dipetieskan saja,” kata Safari.
Menurut LBH Mata Nusantara, berdasarkan penelusuran mereka, hingga kini belum terlihat adanya pelimpahan perkara atas nama tersangka tersebut hingga proses persidangan di pengadilan negeri setempat.
Di tengah munculnya kembali aktivitas penambangan di Desa Parit, keterkaitan antara kegiatan saat ini dengan perkara 2025 juga masih perlu dipastikan. Termasuk apakah lokasi yang digunakan, pengelola, maupun perizinannya masih berkaitan dengan aktivitas yang sebelumnya diproses aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan terbaru dari Polda Kalimantan Tengah mengenai perkembangan perkara setelah YI ditetapkan sebagai tersangka maupun status hukum aktivitas penambangan yang saat ini berlangsung di Desa Parit. (ang)
Editor : Slamet Harmoko