SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Hukuman Muhammad Irfangul Ihsan alias Iksan, terdakwa kasus peredaran hampir 1,8 kilogram sabu dan 786 butir ekstasi, dipangkas tiga tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.
Jika sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Sampit menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, pada tingkat banding Iksan kini dihukum 15 tahun penjara.
Putusan banding tersebut dijatuhkan majelis hakim PT Palangka Raya pada 1 Oktober 2026. Majelis hakim diketuai Anry Widyo Laksono, dengan anggota Sari Sudarmi dan Makmurin Kusumastuti.
Dalam putusannya, majelis menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum maupun terdakwa. Meski hukuman dikurangi, status kesalahan Iksan tidak berubah.
Iksan tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari lima gram.
Majelis hakim PT Palangka Raya mengubah putusan PN Sampit Nomor 236/Pid.Sus/2026/PN Spt tanggal 13 Agustus 2026, khususnya mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun," demikian bunyi amar putusan PT Palangka Raya.
Dengan putusan tersebut, hukuman Iksan berkurang tiga tahun dibandingkan vonis PN Sampit.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Sampit Muhammad Salim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Iksan. Vonis tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Perkara Iksan bermula dari penangkapan yang dilakukan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah pada Februari 2026.
Saat itu, Iksan ditangkap di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 38, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat bersih sekitar 1,79 kilogram.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik hijau bertuliskan Blue Magic berisi sabu dengan berat bersih 1.001,14 gram dan delapan bungkus lainnya dengan berat bersih 792,66 gram.
Selain sabu, petugas menemukan 786 butir ekstasi berlogo LV berwarna hijau dan merah muda dengan berat bersih 294,76 gram.
Dalam persidangan sebelumnya, nama Budi turut muncul. Berdasarkan fakta persidangan, Iksan disebut memperoleh narkotika tersebut dari Budi.
Iksan juga disebut menerima upah Rp5 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut ke lokasi yang telah diarahkan.
Namun, hingga perkara Iksan berlanjut ke tingkat banding, keberadaan Budi belum diketahui.
Selain menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, PT Palangka Raya menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Iksan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. (ang)
Editor : Slamet Harmoko