Kompak! Mantan Kades dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 12:32 WIB
FY dan UY, pasangan suami istri yang dijerat korupsi dana desa Topalan oleh Polres Lamandau.
FY dan UY, pasangan suami istri yang dijerat korupsi dana desa Topalan oleh Polres Lamandau.

Radarsampit.jawapos.com – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Topalan, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah memasuki babak baru. 

Unit Tipikor Satreskrim Polres Lamandau telah menuntaskan penyidikan dan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lamandau.

Dua tersangka dalam perkara tersebut merupakan pasangan suami istri. Keduanya yakni FY, mantan Kepala Desa Topalan periode 2016–2022, serta suaminya UY yang saat itu menjabat sebagai sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Topalan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Tengah, dugaan penyalahgunaan DD dan ADD tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp490.808.507.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto melalui Kasat Reskrim AKP Waryoto mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam pengelolaan anggaran Desa Topalan tahun anggaran 2020–2021.

“Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan penyalahgunaan DD dan ADD tahun anggaran 2020–2021,” kata Waryoto.

Total anggaran DD dan ADD yang dikelola Desa Topalan selama dua tahun tersebut mencapai Rp2.421.743.082. Rinciannya, anggaran tahun 2020 sebesar Rp1.452.742.341 dan tahun 2021 sebesar Rp969.000.741.

Diduga Markup SPJ hingga Buat Bukti Fiktif

Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Keduanya diduga mengelola anggaran di luar kewenangan, melakukan markup laporan pertanggungjawaban (SPJ), membuat bukti pertanggungjawaban fiktif, hingga menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, penyidik Polres Lamandau kemudian melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Lamandau pada Rabu (30/9/2026).

Waryoto menegaskan, pelimpahan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lamandau dalam penegakan hukum sekaligus mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Lamandau untuk memasuki proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor : Slamet Harmoko
Kades Topalan Korupsi Desa Topalan Kejari Lamandau