JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) genap berusia 81 tahun pada 5 Oktober 2026. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, peringatan HUT ke-81 TNI tahun ini digelar secara sederhana di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Di balik peringatan yang berlangsung sederhana tersebut, TNI memiliki perjalanan panjang dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
Sejak sebelum Indonesia merdeka hingga era reformasi, organisasi militer Indonesia mengalami sejumlah perubahan bentuk, struktur, peran, dan tugas.
Merujuk laman resmi Mabes TNI, cikal bakal organisasi TNI berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). Organisasi tersebut kemudian berkembang menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945.
“TNI merupakan perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI),” demikian penjelasan Mabes TNI.
Seiring berbagai misi pertempuran yang dijalankan TRI, organisasi militer Indonesia terus dimatangkan. TRI kemudian dilebur Presiden Soekarno bersama sejumlah badan perjuangan rakyat ke dalam satu kesatuan bernama Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Peran TNI dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia sangat besar. TNI menjalankan peran sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, sekaligus tentara nasional.
Dengan membawa semangat Perang Rakyat Semesta, TNI bersama masyarakat dan berbagai sumber daya nasional dikerahkan menghadapi sejumlah agresi dan ancaman terhadap keberadaan Republik Indonesia.
“Dengan demikian, integritas dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dapat dipertahankan oleh kekuatan TNI bersama rakyat,” lanjut Mabes TNI.
Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB), pada akhir 1949 dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Sejalan dengan itu, dibentuk pula Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS) yang merupakan gabungan TNI dan Koninklijk Nederlands Indisch Leger (KNIL), dengan TNI sebagai intinya.
Pada Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. APRIS kemudian berganti nama menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI).
Pada masa demokrasi parlementer 1950-1959, kehidupan dan peran TNI turut dipengaruhi perkembangan politik nasional.
Memasuki dekade 1960-an, organisasi angkatan perang mengalami perubahan besar. Pada 1962, organisasi Angkatan Perang dan Kepolisian Negara disatukan dalam organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Namun, perjalanan tersebut kembali berubah setelah era Reformasi. Melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, organisasi TNI dipisahkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sejak saat itu, TNI kembali berfokus pada tugas pertahanan negara, terutama menjaga dan mempertahankan kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
“TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa,” jelas Mabes TNI.
Pada 2025, Undang-Undang TNI kembali mengalami perubahan. Tugas dan peran TNI kini berlandaskan UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Tugas utama TNI tetap menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara. Pelaksanaannya dilakukan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Selain menjalankan fungsi pertahanan, TNI juga mengambil peran dalam berbagai agenda pembangunan nasional sesuai kebijakan pemerintah.
Saat ini, TNI dipimpin Jenderal TNI Agus Subiyanto. Struktur pimpinan TNI juga terdiri atas Wakil Panglima TNI serta tiga kepala staf, masing-masing Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU).
Dengan demikian, terdapat lima perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat dalam struktur pimpinan utama TNI. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko