SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ditangani Polda Kalimantan Tengah, kembali dipertanyakan.
Penyidik bahkan telah menetapkan tersangka dan memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan pada Agustus 2025. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai ujung penanganan perkara tersebut.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara, Anekaria Safari, meminta kepolisian membuka perkembangan terbaru kasus dugaan penambangan tanah laterit tersebut. Dia mempertanyakan apakah perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut atau justru berhenti di tahap penyidikan.
“Perlu dipertanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan tambang ilegal itu diproses. Kan sudah ada tersangka. Sampai ini apakah diadili atau dipetieskan saja,” kata Safari.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang sebelumnya telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. Terlebih, aktivitas tambang di Desa Parit sempat menuai protes warga karena diduga beroperasi tanpa izin dan berlangsung hingga 24 jam.
Safari meminta kepolisian memberikan penjelasan apabila proses penyidikan masih berjalan, termasuk jika terdapat kendala yang menyebabkan perkara belum masuk ke tahap berikutnya.
Jika penyidikan dihentikan, kata dia, penghentian tersebut harus dilakukan berdasarkan mekanisme dan alasan yang diatur dalam hukum acara pidana.
Dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP lama, penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum. Penghentian penyidikan juga wajib diberitahukan kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya.
Sementara itu, Pasal 110 KUHAP lama mengatur mengenai penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum setelah penyidikan selesai. Ketentuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk melihat sejauh mana perkara yang mulai diproses pada 2025 telah berjalan.
“Jangan sampai perkara yang sudah masuk tahap penyidikan justru tidak jelas ujungnya. Kepolisian perlu memberikan kepastian mengenai status kasus ini agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Safari.
Persoalan tambang galian C di Desa Parit mencuat pada Juni 2025. Saat itu, sejumlah warga memprotes aktivitas penambangan yang mereka duga beroperasi tanpa izin dan berlangsung selama 24 jam.
Namun, tudingan tersebut dibantah pihak CV Cempaga Perkasa Jaya selaku pemilik usaha. Perusahaan menyatakan telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan menjalankan kegiatan secara legal di atas lahan sekitar tiga hektare dengan komoditas tanah timbunan atau laterit.
Kala itu, Camat Cempaga Hulu Gusti Mukafi bersama Kapolsek dan Danramil setempat juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Pihak kecamatan menyatakan usaha tambang tersebut memiliki izin operasional.
Kepala Desa Parit, Yerto, turut menyatakan lokasi tambang berada di luar kawasan permukiman warga.
Meski pihak perusahaan dan pejabat setempat menyatakan kegiatan tersebut memiliki izin, perkara kemudian masuk dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Berdasarkan dokumen kepolisian tertanggal Agustus 2025, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Palangka Raya.
Dalam surat tersebut, Direktur CV Cempaga Perkasa Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan terbaru dari Polda Kalimantan Tengah mengenai status penyidikan, perkembangan berkas perkara, maupun kemungkinan pelimpahan perkara kepada kejaksaan. (ang)
Editor : Slamet Harmoko