NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com-Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik telah menjatuhkan putusan pada seorang kurir sabu, yakni terdakwa atas nama Muhammad Haitami alias Bowo bin Khamlani, Selasa (29/9/2026).
Pemuda yang kesehariannya sebagai penjual roti bakar itu resmi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara setelah terbukti bersalah menjadi kurir sabu jaringan antarprovinsi dengan barang bukti seberat bersih 1.177,15 gram (1,1 kg).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Dwi March Stein Siagian, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Menyatakan Terdakwa Muhammad Haitami Alias Bowo Bin Khamlani tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram' sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Dwi March Stein Siagian, saat membacakan putusan di persidangan.
Baca Juga: Jadi Kurir Sabu Lintas Kalbar-Kalteng, Penjual Roti Bakar Diimingi Upah Rp20 Juta
Selain menetapkan hukuman penjara, majelis hakim menginstruksikan agar seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari total pidana, serta memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1,1 kg sabu dimusnahkan, uang tunai Rp475.000 dan ponsel iPhone 12 Pro Max dirampas untuk negara, sedangkan sepeda motor Honda Beat dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Arief Widodo Pohan, membenarkan vonis tersebut. Ia menyampaikan bahwa majelis hakim telah mengabulkan tuntutan dan mengonfirmasi kesalahan terdakwa dalam menguasai serta menjadi perantara peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Berdasarkan fakta diungkap di persidangan, aksi nekat terdakwa bermula pada pertengahan Maret 2026 saat ia dihampiri oleh rekannya, Heru (kini DPO), di tempat jualan roti bakarnya di Sampit.
Heru menawarkan pekerjaan mengambil sabu di Pontianak dengan imbalan tergolong fantastis, yakni Rp20.000.000, di luar biaya transportasi.
Saat membujuk terdakwa, Heru menyampaikan tawaran tersebut secara langsung.
"Gimana kamu mau gak, daripada kusuruh orang lain. Lumayan tuh upahnya," bujuk Heru (DPO), ditirukan jaksa.
"Iya Om mau jha aku ngambilkan, naik apa aku ngambilnya Om?" sahut terdakwa menyanggupi tawaran tersebut.
Setelah menerima uang jalan sebesar Rp3.000.000 pada Sabtu (18/4/2026), terdakwa sempat membeli sabu seharga Rp300.000 dari rekannya untuk dikonsumsi agar tidak mengantuk selama perjalanan jarak jauh. Terdakwa kemudian nekat berkendara seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju Kota Pontianak.
Setibanya di Pontianak dan sempat menginap tiga hari di hotel, terdakwa dihubungi oleh seseorang tak dikenal pada Selasa (21/4/2026) malam, untuk mengambil paket sabu di kawasan Tugu Khatulistiwa.
Kemudian, paket plastik hitam berisi 3 bungkus sabu (satu bungkus merek Guanyinwang seberat 1 kg dan dua bungkus plastik bening seberat masing-masing 1 ons) tersebut disembunyikan terdakwa di dalam tas di bawah lipatan pakaiannya.
Namun, pelarian terdakwa terhenti dalam perjalanan pulang menuju Sampit. Pada Rabu (22/4/2026) sekira pukul 17.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau menghentikan laju kendaraan terdakwa di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 14, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Petugas kepolisian pun menggeledah tas terdakwa dan menemukan barang bukti senilai ratusan juta rupiah tersebut. Terdakwa beserta barang bukti pun langsung digelandang ke Mapolres Lamandau. (mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama