Tersangka Karhutla Desa Tanjung Baringin Nyalakan Api di Tiga Titik

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 18:27 WIB

 

Satuan Reserse Kriminal Polres Lamandau menggelar rekonstruksi perkara kebakaran hutan dan lahan di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.  (Ria/Radar Sampit)
Satuan Reserse Kriminal Polres Lamandau menggelar rekonstruksi perkara kebakaran hutan dan lahan di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.  (Ria/Radar Sampit) 

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau menggelar rekonstruksi perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka M (58) memperagakan pembakaran lahan di tiga titik.

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Lamandau, Selasa (29/9/2026), untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta cara tersangka melakukan pembakaran hingga api meluas. Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto melalui Kasatreskrim AKP Waryoto mengatakan, rekonstruksi dilakukan atas permintaan pihak kejaksaan untuk memperjelas proses pembakaran yang dilakukan tersangka.

“Perkara karhutla di Desa Tanjung Beringin sudah kami koordinasikan dengan jaksa. Jaksa meminta dilakukan rekonstruksi bagaimana tersangka melakukan pembakaran,” ujar Waryoto.

Dalam rekonstruksi diperagakan, tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Beringin awalnya bermaksud membuka lahan untuk berladang. Lahan tersebut rencananya ditanami padi dan selanjutnya dikembangkan untuk tanaman kelapa sawit.

Kronologi bermula saat tersangka menyiapkan api dari sebuah pondok menggunakan kayu bakar. Setelah api menyala, tersangka mengambil bara api dan membawanya ke lokasi ladang yang telah dibuka dan disiapkan sebelumnya.

Bara tersebut kemudian digunakan untuk membakar tumpukan kayu atau simpukan di lahan. Tersangka memperagakan pembakaran di tiga titik.

Namun, api kemudian membesar dan menyala hebat di luar perkiraan tersangka. Melihat kondisi tersebut, tersangka berupaya memadamkan api dan memanggil keluarganya untuk membantu.

“Tersangka sempat memanggil keluarganya untuk membantu memadamkan api. Namun, api tidak terkendali hingga akhirnya kebakaran meluas,” jelas Waryoto.

Kebakaran tersebut kemudian meluas hingga mencapai sekitar empat hektare lahan.

Sebelumnya, Polres Lamandau menetapkan M sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan terhadap kebakaran di wilayah Desa Tanjung Beringin. Penyelidikan bermula dari pemantauan titik panas (hotspot) melalui aplikasi Sistem Monitoring Karhutla (Sipongi).

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim patroli karhutla dari Opsnal Satreskrim bersama Polsek Lamandau mendatangi lokasi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya pembukaan lahan dengan cara membakar. Tersangka mengakui pembakaran dilakukan di beberapa titik karena lahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.

M diketahui merupakan warga yang setiap tahun melakukan aktivitas berladang. Ia juga merupakan mantan Kepala Desa Landau Kantu.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
lamandau bakar lahan karhutla