SAMPIT, radarsampit.jawapos.com — KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengambil alih seluruh tugas KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setelah lima komisionernya berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Palangka Raya.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Kalteng Wawan Wiraatmaja mengatakan, kelima komisioner saat ini berstatus nonaktif karenabtidak dapat menjalankan tugas setelah ditahan.
Baca Juga: Sudah Nonaktif akibat Dugaan Kasus Korupsi, Lima Komisioner KPU Kotim Ternyata Masih Terima Gaji
"Ya, saat ini mereka statusnya adalah tersangka dan ditahan di Rutan Palangka Raya. Karena mereka ditahan, maka mereka tidsk bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota KPU Kotawaringin Timur, maka mereka dinonaktifkan," kata Wawan.
Menurutnya, pengambilalihan tugas tersebut dilakukan KPU Provinsi Kalteng berdasarkan keputusan KPU RI.
"KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang diperintahkan untuk mengambil alih tugas-tugas dari KPU Kotawaringin Timur," ujarnya.
Baca Juga: Terjerat Dugaan Korupsi, Lima Komisioner KPU Kotim Masih Nonaktif, PAW Tunggu Putusan Inkracht
Selama proses tersebut berlangsung, seluruh kegiatanbdan urusan administrasi KPU Kotim ditangani KPU Provinsi Kalteng.
Wawan mengatakan koordinasi dapat dilakukan secara langsung maupun melalui daring. "Bisa kalau ada hal-hal tertentu kami langsung datang ke sini, tapi bisa juga koordinasinya melalui daring (Zoom) misalnya," katanya. (yn)
Editor : Slamet Harmoko