Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Kalimantan Tengah Wawan Wiraatmaja mengatakan, PAW baru dapat diproses apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan berujung pada pemberhentian tetap terhadap anggota KPU yang bersangkutan.
"Proses pengadilan ini nanti sampai ada berkekuatan hukum tetap atau inkracht, karena bisa saja ada proses banding sampai proses kasasi," terang Wawan.
Menurutnya, selama proses hukum masih berjalan, status pemberhentian sementara tetap berlaku terhadap kelima komisioner apabila mereka telah berstatus terdakwa.
Artinya, posisi mereka belum langsung digantikan secara permanen. KPU masih menunggu hasil akhir proses hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Jika Bebas, Bisa Kembali Bertugas
Wawan menjelaskan, terdapat kemungkinan kelima komisioner kembali menjalankan tugas apabila dalam proses hukum mereka dinyatakan tidak bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kalau mereka ternyata, harapan kita, bebas, ya, maka mereka dikembalikan menjadi anggota KPU Kotim lagi," ujarnya.
Sebaliknya, apabila putusan pengadilan yang telah inkracht menyatakan mereka bersalah dan harus menjalani hukuman, maka pemberhentian tetap akan dilakukan.
Setelah pemberhentian tetap tersebut, barulah proses PAW terhadap posisi yang ditinggalkan dapat berjalan.
"Sehingga nantinya akan ada proses PAW," kata Wawan. (yn/sla)
Editor : Slamet Harmoko