Terjerat Dugaan Korupsi, Lima Komisioner KPU Kotim Masih Nonaktif, PAW Tunggu Putusan Inkracht

Yuni Pratiwi Iskandar • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 17:29 WIB
RAPAT: KPU Provinsi Kalteng pimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kabupaten Kotim di aula KPU Kotim, Rabu (30/9). (Yuni/Radar Sampit)
RAPAT: KPU Provinsi Kalteng pimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kabupaten Kotim di aula KPU Kotim, Rabu (30/9). (Yuni/Radar Sampit)
 
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com — Nasib lima komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunggu kepastian hukum. Meski kelimanya saat ini berstatus nonaktif, proses penggantian antarwaktu (PAW) belum dapat dilakukan sebelum perkara yang menjerat mereka berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Kalimantan Tengah Wawan Wiraatmaja mengatakan, PAW baru dapat diproses apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan berujung pada pemberhentian tetap terhadap anggota KPU yang bersangkutan.

"Proses pengadilan ini nanti sampai ada berkekuatan hukum tetap atau inkracht, karena bisa saja ada proses banding sampai proses kasasi," terang Wawan.

Menurutnya, selama proses hukum masih berjalan, status pemberhentian sementara tetap berlaku terhadap kelima komisioner apabila mereka telah berstatus terdakwa.

Artinya, posisi mereka belum langsung digantikan secara permanen. KPU masih menunggu hasil akhir proses hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Jika Bebas, Bisa Kembali Bertugas

Wawan menjelaskan, terdapat kemungkinan kelima komisioner kembali menjalankan tugas apabila dalam proses hukum mereka dinyatakan tidak bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kalau mereka ternyata, harapan kita, bebas, ya, maka mereka dikembalikan menjadi anggota KPU Kotim lagi," ujarnya.

Sebaliknya, apabila putusan pengadilan yang telah inkracht menyatakan mereka bersalah dan harus menjalani hukuman, maka pemberhentian tetap akan dilakukan.

Setelah pemberhentian tetap tersebut, barulah proses PAW terhadap posisi yang ditinggalkan dapat berjalan.

"Sehingga nantinya akan ada proses PAW," kata Wawan. (yn/sla)

Editor : Slamet Harmoko
komisioner KPU Kotim PAW Komisioner KPU Kotim KPU Kotim