DPO Kasus Tipikor Pabrik Tepung Ikan Ditangkap Kejari Kobar

Syamsudin Danuri • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 15:46 WIB
Kajari Kobar saat memberikan keterangan pers, Rabu (30/9).(istimewa)
Kajari Kobar saat memberikan keterangan pers, Rabu (30/9).(istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pabrik tepung ikan yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) akhirnya ditangkap dan ditahan tim Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat pada Selasa 29 September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Nurwinardi menyampaikan, tersangka berinisial SI ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang mendudukkan empat orang terdakwa dan saat ini masih tahap kasasi. 

Baca Juga: Hakim Perberat Vonis Banding Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan, Dua Terdakwa dan JPU Ajukan Kasasi

Menurut Kajari, tersangka SI ini domisili di Bekasi dan sudah berulang kali dilakukan pemanggilan tetapi tidak bersedia hadir. 

Padahal sudah dilakukan pemanggilan secara patut bahkan melalui keluarganya.

"Kita sudah panggil pertama sebagai saksi dalam kasus ini tapi tidak hadir. Hingga ditetapkan sebagai tersangka sudah tiga kali kita panggil tetap tidak hadir hingga kita tetapkan sebagai DPO," ungkap Kajari, Rabu 30 September 2026.

Baca Juga: Hakim Perberat Vonis Banding Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan, Dua Terdakwa dan JPU Ajukan Kasasi

Ada pun kronologis penangkapan pada Selasa 29 September sekitar pukul 20.00 wib, tim penyidik bersama Intel kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dibantu dari intelejen Kejaksaan Kota Malang berhasil mendeteksi tersangka SI. 

Usai diamankan tersangka diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Malang dan diberikan hak-haknya sebagai tersangka. 

Kemudian sekitar pukul 07.55 wib tersangka dibawa ke Kotawaringin Barat tiba sekitar pukul 10.00 wib.

"Saat ini tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan dan kita titipkan di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, " beber Nurwinardi. 

Kajari juga mengungkapkan, bahwa tersangka SI berperan bekerjasama dengan konsultan perencanaan sekaligus ikut melaksanakan pekerjaan pada proyek pabrik tepung ikan di Kapitan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. 

Dari serangkaian kasus dugaan korupsi pabrik tepung ikan ini merugikan keuangan negara sebanyak Rp2,8 Miliar. 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah ponsel sekaligus penyidik telah menyita satu buah rumah di Bekasi, Jakarta yang diduga berkaitan dengan kasus ini. 

Terkait kasus pabrik tepung ikan ini, penyidik masih terus mengembangkan hingga menjadi terang siapa saja yang terlibat. 

Terhadap tesangka dijerat dengan pasal dan undang-undang Tipikor. (sam/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
tepung ikan kejaksaan negeri kotawaringin barat dpo ditangkap tipikor