Lahan Masuk Kawasan Hutan Dikuasai Turun-Temurun, DPRD Kotim dan Warga Minta Kepastian ke Kemenhut

Rado. • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 16:15 WIB
DPRD Kotim dan perwakilan koperasi saat mendatangi Kantor Kemenhut di Jakarta untuk meminta kepastian hukum perihal lahan masyarakat.
DPRD Kotim dan perwakilan koperasi saat mendatangi Kantor Kemenhut di Jakarta untuk meminta kepastian hukum perihal lahan masyarakat.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Persoalan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan kembali diperjuangkan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Bersama perwakilan koperasi, mereka mendatangi Kementerian Kehutanan untuk menyampaikan kondisi masyarakat yang selama ini menguasai dan mengelola lahan secara turun-temurun.

Kedatangan tersebut untuk meminta kejelasan mengenai penyelesaian lahan sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tidak berjalan lamban dalam proses penanganan kawasan hutan.

Anggota Komisi II DPRD Kotim Andi Lala mengatakan, pihaknya ingin pemerintah pusat mengetahui kondisi lapangan secara langsung dan apa adanya.

“Kami ingin mengaktualkan atau menyampaikan kondisi lapangan dengan apa adanya kepada kementerian terkait dan Agrinas Palma Nusantara,” kata Andi Lala.

Menurut Andi, persoalan lahan masyarakat perlu dilihat secara utuh. Tidak hanya dari status kawasan, tetapi juga dari kondisi warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lahan tersebut.

Apalagi, sebagian lahan dikelola melalui koperasi yang beranggotakan masyarakat. Karena itu, DPRD berharap pemerintah dapat memberikan mekanisme penyelesaian yang jelas dan tetap memperhatikan kondisi masyarakat di lapangan.

Selain mendatangi Kementerian Kehutanan, rombongan juga menyampaikan aspirasi kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kotim Muhammad Abadi meminta pemerintah memberikan perhatian yang sama terhadap kepentingan masyarakat.

Ia mendorong agar persoalan lahan masyarakat tidak berjalan lamban dibandingkan proses yang berkaitan dengan kepentingan pengusaha, khususnya dalam urusan pelepasan kawasan hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Supaya jangan dipersulit masalah pelepasan kawasan, mengingat anggota koperasi adalah masyarakat yang sejak dulu menguasai tanah tersebut secara turun-temurun,” ujar Muhammad Abadi.

Abadi menilai masyarakat juga membutuhkan kepastian. Jangan sampai lahan yang telah dikuasai dan dikelola turun-temurun justru membutuhkan waktu panjang untuk mendapatkan penyelesaian.

Menurutnya, koperasi dalam persoalan ini merupakan wadah masyarakat. Sehingga ketika berbicara mengenai penyelesaian lahan koperasi, yang ikut terdampak adalah masyarakat sebagai anggota koperasi.

Ia berharap pemerintah memberikan respons yang cepat dan terbuka terhadap persoalan tersebut. Dengan begitu, masyarakat mengetahui kejelasan status lahan dan dapat menjalankan aktivitas ekonominya tanpa terus dibayangi ketidakpastian.

Sebelumnya, DPRD Kotim bersama perwakilan 11 koperasi melakukan konsultasi terkait mekanisme penyelesaian kebun masyarakat yang terlanjur berada dalam kawasan hutan.

Rangkaian pertemuan dengan pemerintah pusat dan PT Agrinas Palma Nusantara tersebut diharapkan membuka jalan penyelesaian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lahan perkebunan.(ang)

Editor : Slamet Harmoko
lahan hutan DPRD Kotim kemenhut kawasan hutan