SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat dukungan anggaran sekitar Rp22 miliar.
Namun, besarnya anggaran belum serta-merta membuat penanganan di lapangan berjalan mudah karena ketersediaan peralatan masih menjadi kendala.
Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, dukungan anggaran untuk penanganan karhutla berasal dari berbagai sumber. Pemerintah pusat memberikan dukungan sekitar Rp15 miliar.
Sementara Pemerintah Kabupaten Kotim mengalokasikan Rp5 miliar melalui APBD murni dan kembali menyiapkan sekitar Rp2 miliar melalui APBD Perubahan.
“Dengan anggaran yang ada kita dibantu oleh pemerintah pusat kurang lebih Rp15 miliar. Secara teknisnya dengan BPBD dan juga kita menyiapkan anggaran penanganan karhutla ini di APBD murni Rp5 miliar, APBD Perubahan kurang lebih Rp2 miliar,” kata Rimbun.
Menurutnya, persoalan penanganan karhutla saat ini bukan hanya berkaitan dengan ketersediaan anggaran. Sarana dan peralatan yang dibutuhkan untuk mendukung operasi di lapangan juga menjadi persoalan.
“Kesulitannya, uang ada tetapi barang yang akan kita cari ini ada kesulitan,” ujarnya.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena kebutuhan penanganan karhutla tidak hanya berupa anggaran, tetapi juga peralatan yang dapat segera digunakan di lokasi kebakaran.
Apalagi, sejumlah titik api berada di lokasi yang sulit dijangkau. Rimbun menyebut masih ada sekitar 30 titik api, terutama di seberang Kecamatan Seranau dan wilayah Senteluk.
Beberapa lokasi bahkan berjarak sekitar 7-8 kilometer dari akses sungai maupun infrastruktur darat. Kondisi ini membuat mobilisasi personel dan peralatan menjadi lebih sulit.
“Kalau yang di jangkauan 2 kilometer, ini sudah tertangani,” katanya.
Selain akses lokasi, kondisi asap tebal dan gelombang juga menjadi kendala dalam mobilisasi melalui jalur darat maupun air.
Meski demikian, Rimbun menilai Satgas Penanganan Karhutla bersama pemerintah daerah, Forkopimda, instansi terkait dan masyarakat telah bekerja maksimal.
Perpanjangan masa tanggap darurat dilakukan karena kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan. Masa tanggap darurat kembali diperpanjang selama 15 hari hingga 15 Oktober.
“Kita sepakat menambah waktu penanganan karhutla 15 hari sampai 15 Oktober,” katanya.
Rimbun mengatakan tambahan waktu tersebut diperlukan untuk memaksimalkan penanganan titik api yang masih tersisa sekaligus mengurangi dampak kabut asap di wilayah Kotim.
Dengan dukungan anggaran yang tersedia kata dia penanganan selanjutnya diarahkan untuk memperkuat operasi di lapangan, termasuk memastikan kebutuhan sarana dan peralatan dapat dipenuhi sesuai kondisi lokasi yang dihadapi petugas.(ang)
Editor : Slamet Harmoko