Tanggap Darurat Karhutla Kotim Diperpanjang hingga 15 Oktober

Yuni Pratiwi Iskandar • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 12:20 WIB
RAPAT: Rapat Evaluasi Karhutla di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Selasa (29/9/2026). (Yuni/Radar Sampit)
RAPAT: Rapat Evaluasi Karhutla di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Selasa (29/9/2026). (Yuni/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan. Perpanjangan kali ini berlaku mulai 1 hingga 15 Oktober 2026.

Keputusan tersebut disampaikan Bupati Kotim Halikinnor dalam Rapat Evaluasi Karhutla di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Selasa (29/9).

“Perpanjangan status tanggap darurat kita lanjutkan mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 15 Oktober,” kata Halikinnor.

Halikinnor berharap kondisi karhutla segera membaik seiring kemungkinan turunnya hujan. Meski demikian, dia mengakui curah hujan yang diharapkan belum tentu tinggi.

“Mudah-mudahan setelah tanggal ini ada hujan. Hujan pun tidak begitu banyak, tapi apinya sudah tidak ada, mudah-mudahan,” ujarnya.

Status tanggap darurat karhutla dan kekeringan di Kotim pertama kali ditetapkan pada 30 Juli 2026 setelah rapat koordinasi penanggulangan bencana pada 29 Juli. Status tersebut awalnya berlaku selama 28 hari, hingga 26 Agustus 2026.

Kondisi kemarau dan masih tingginya aktivitas kebakaran membuat status tersebut kemudian diperpanjang. Perpanjangan terakhir sebelumnya berlaku hingga 30 September 2026.

Dengan keputusan terbaru, status tanggap darurat karhutla dan kekeringan di Kotim kini kembali dilanjutkan hingga 15 Oktober 2026. (yn)

Editor : Slamet Harmoko
tanggap darurat karhutla kotim diperpanjang 15 oktober karhutla kotim