Penindakan Hukum Perkara Karhutla di Kalteng Terus Berkembang. Dua ASN Turut Jadi Tersangka

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 21:52 WIB
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat menemui dan menginterogasi sejumlah tersangka yang terjerat kasus karhutla, bersamaan merilis sejumlah barang bukti di Mapolda Kalteng, Senin (28/9).(dodi/radarsampit)
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat menemui dan menginterogasi sejumlah tersangka yang terjerat kasus karhutla, bersamaan merilis sejumlah barang bukti di Mapolda Kalteng, Senin (28/9).(dodi/radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berjalan. Dalam dua pekan terakhir, Polda Kalteng bersama jajaran mengamankan delapan tersangka dari enam laporan polisi (LP).

Dari delapan tersangka terbaru tersebut, dua di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Secara keseluruhan, Polda Kalteng mencatat telah menangani 89 kasus karhutla. Kasus tersebut terdiri atas 46 laporan polisi dengan 39 tersangka perorangan, serta penyidikan terhadap 12 korporasi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, kepolisian sejak awal juga mengedepankan langkah pencegahan, pembinaan, edukasi, hingga sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar.“Kita sudah lakukan pembinaan masyarakat hingga sosialisasi. Mencegah jangan sampai karhutla,” ujarnya, Senin (28/9).

Namun lanjutnya, upaya pencegahan tersebut dinilai belum cukup. Sebab, masih ditemukan pembakaran lahan yang dilakukan berulang dan disengaja. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku terus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Dua minggu ini ada enam laporan polisi dengan delapan tersangka. Yang terungkap dari laporan masyarakat dan laporan langsung, termasuk hasil penyelidikan dan patroli hingga pelaku tertangkap tangan melakukan pembakaran,” ungkap Iwan Kurniawan.

Sejauh ini, Penanganan perkara tersebut tersebar di sejumlah satuan kewilayahan. Polres Kotawaringin Timur (Kotim), misalnya, menjadi salah satu wilayah dengan jumlah laporan yang cukup banyak. Selain itu, perkara karhutla juga ditangani di Palangka Raya, Katingan, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas, Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur hingga Murung Raya.

Baca Juga: Praktisi Hukum di Kotim Soroti Penanganan Perkara Karhutla

Salah satu kasus terjadi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Polisi menetapkan seorang pria berinisial M (49) sebagai tersangka dan berstatus ASN. M diduga melakukan pembakaran di lahannya sendiri. Namun, api kemudian meluas hingga membakar sekitar enam hektare dan merembet ke lokasi lainnya.

Kasus lainnya di Kabupaten Barito Timur (Bartim). Polisi mengamankan dua tersangka berinisial S dan Y. S juga berstatus ASN, sedangkan Y bekerja sebagai wiraswasta. Keduanya diduga terlibat pembakaran lahan yang menghanguskan sekitar 11 hektare lahan.

Dari kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya jeriken berukuran dua liter berisi minyak tanah, satu botol berisi oli bekas, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Selain di Barsel dan Bartim,  pekan lalu polisi juga menangani kasus karhutla di Kabupaten Kotim dengan dua tersangka serta dua tersangka lainnya di Kabupaten Kapuas. Seluruh pelaku yang telah diamankan tersebut diproses menggunakan ketentuan pidana sesuai pasal yang diterapkan penyidik, termasuk Pasal 308 KUHP.

Kapolda menegaskan,penindakan tidak berhenti pada pelaku perorangan. Jajarannya juga tengah mendalami dugaan keterlibatan 12 korporasi dalam kasus karhutla.

Iwan mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Termasuk memeriksa lokasi kejadian, meskipun titik awal kebakaran berada di luar hak guna usaha (HGU) atau izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan. Namun, penyidik akan melihat kemungkinan api berkembang hingga masuk ke kawasan perusahaan.

“Makanya kita dalami terus, termasuk kewajiban korporasi terkait pencegahan. Apakah peralatan dimiliki lengkap dan sesuai standar. Kita dalami juga upaya dalam hal penanganan karhutla. Kita periksa juga saksi ahli,” teranngya.

Dipaparkannya, terkait perkara karhutla di areal korporasi, penyidik menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu aspek yang turut menjadi perhatian adalah luas lahan yang terbakar serta rangkaian kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menangani karhutla.

“Kita akan terus kembangkan, baik pelakunya masyarakat maupun korporasi. Saya terima kasih juga kepada masyarakat, memberikan informasi hingga berhasil menangkap pelaku karhutla yang melakukan pembakaran. Kita fokus penegakan hukum,” pungkas Iwan Kurniawan.(daq/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
perkara karhutla pembakaran asn tersangka Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan