Komisi XIII Soroti Beda Temuan Ombudsman dan Imipas di Lapas Cibinong, Semua Harus Diusut Tuntas

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 21:23 WIB

 

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam RDP dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). (dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam RDP dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). (dpr.go.id)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Perbedaan hasil pemeriksaan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan Komisi XIII DPR RI.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta perbedaan temuan kedua lembaga tersebut diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, verifikasi diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong.

Hal itu disampaikan Sugiat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Sugiat menyoroti perbedaan kondisi yang ditemukan Ombudsman saat melakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan Kementerian Imipas beberapa hari kemudian.

“Ombudsman faktanya A, kementerian faktanya Z. Berjauhan. Pertanyaannya, fakta yang mana yang benar?” ujar Sugiat seperti dikutip dari dpr.go.id

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai hasil pemeriksaan Ombudsman perlu menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi. Terlebih, Ombudsman memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ia juga menyoroti adanya perubahan kondisi di Lapas Cibinong setelah temuan Ombudsman diketahui publik. Salah satunya terkait sejumlah fasilitas yang disebut tidak lagi ditemukan, termasuk pendingin ruangan atau AC.

“Sampai tadi dikatakan ada AC yang dicopot. Seolah-olah ada upaya untuk melakukan pembersihan. Seolah-olah ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Meski demikian, Sugiat menegaskan dirinya tidak ingin langsung menuduh pihak tertentu. Ia meminta perubahan atau pemindahan fasilitas tersebut diperiksa untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan apa alasan tindakan tersebut dilakukan.

Menurutnya, apabila nantinya terbukti ada tindakan yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan atau memindahkan fasilitas dengan tujuan menutupi temuan Ombudsman, persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap perbedaan kondisi yang ditemukan kedua lembaga sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Saya berharap ini diperiksa karena itu pidana, Pak. (Peristiwa) ini harus diperiksa, supaya kita tahu fakta yang sebenarnya,” pungkas Sugiat. (*)

Editor : Slamet Harmoko
Sumber : dpr.go.id
Lapas Cibinong RDP DPR RI ruangan mewah ombudsman