SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Persoalan kebun masyarakat dan koperasi yang telanjur berada dalam kawasan hutan kembali menjadi sorotan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dewan meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi status kawasan, tetapi juga mempertimbangkan nasib warga yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghasilan dari perkebunan.
Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannoor mendorong pemerintah segera mencari jalan keluar agar masyarakat dan koperasi tidak terus berada dalam ketidakpastian.
“Harapannya, permasalahan kebun masyarakat dan kebun koperasi yang terlanjur dibangun dalam kawasan hutan dan selama ini menjadi polemik di masyarakat bisa segera diselesaikan dengan baik,” kata Akhyannoor.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Akhyannoor bersama rombongan melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Pertemuan itu dilakukan untuk mencari kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian lahan yang selama ini menjadi persoalan.
Dalam konsultasi tersebut, Akhyannoor didampingi anggota Komisi II DPRD Kotim Andi Lala, Ketua Dekopinda Kotim Muhammad Abadi, Kepala Dinas Koperasi Kotim Muslih, serta perwakilan dari 11 koperasi.
Menurut Akhyannoor, pemerintah perlu melihat dampak persoalan kawasan hutan terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perkebunan.
Perkebunan yang sudah berjalan dinilai tidak hanya menjadi sumber pendapatan warga, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi melalui koperasi. Bahkan, sebagian hasilnya digunakan untuk membantu kebutuhan pendidikan masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan keberpihakan kepada masyarakat. Ada 11 koperasi yang taat dan sudah berbagi sehingga manfaatnya bisa dirasakan, termasuk untuk membantu anak-anak sekolah dan kuliah di perguruan tinggi,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Kotim berharap penyelesaian persoalan kawasan hutan tidak mengabaikan keberadaan masyarakat yang sudah bergantung pada perkebunan.
Akhyannoor juga menyebut koperasi yang ikut dalam konsultasi tetap berkomitmen memenuhi kewajiban sebesar 20 persen kepada negara.
“Koperasi tetap taat membayar 20 persen untuk negara. Semoga koperasi yang lainnya juga bisa arif dan bijaksana untuk berbagi agar masyarakat bisa sejahtera,” ucapnya.
Selain berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, rombongan DPRD Kotim juga mendatangi PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan aspirasi masyarakat terkait persoalan lahan sekaligus mencari jalan keluar atas polemik perkebunan yang berada dalam kawasan hutan. (ang)
Editor : Slamet Harmoko