Kasus LPG 3 Kg Kurang isi, Kepala SPBE Naga Jaya Makmur Tunggu Tuntutan Jaksa

Rado. • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 10:36 WIB
Situasi dari luar SPBE PT Nagajaya Makmur,  di Jalan Niaga, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat (13/2).
Situasi dari luar SPBE PT Nagajaya Makmur, di Jalan Niaga, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat (13/2).

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Nasib Kepala Operasional SPBE PT Naga Jaya Makmur, Robby Candra, dalam perkara dugaan pengurangan isi LPG 3 kilogram segera memasuki tahap tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dijadwalkan membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa pada pekan ini di Pengadilan Negeri Sampit.

Perkara yang menyeret Robby tersebut bermula dari temuan puluhan tabung LPG bersubsidi dengan isi di bawah ketentuan. Dari 80 tabung yang diperiksa petugas, sebanyak 46 tabung ditemukan kurang isi.

Robby sebelumnya menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 22 Juli 2026.   Muhammad Tiara, mendakwanya melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula ketika tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah bersama petugas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim memeriksa SPBE PT Naga Jaya Makmur di Desa Pelangsian pada 11 Februari 2026.

Petugas menemukan dua mesin pengisian bermasalah. Dari 40 tabung yang diisi melalui mesin nomor 9, sebanyak 20 tabung kurang isi. Sementara dari 40 tabung yang diisi melalui mesin nomor 11, sebanyak 26 tabung mengalami masalah serupa.

Jaksa juga mengungkap bahwa Robby selaku kepala operasional tidak melakukan kalibrasi atau pengecekan ketepatan mesin pengisian sejak 22 Januari hingga 11 Februari 2026.

Padahal, SPBE tersebut melayani pengisian LPG 3 kilogram untuk 14 agen aktif yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat.

"Akibat kurangnya isi tabung LPG 3 kilogram yang tidak sesuai atau kurang timbangan yang diisi oleh SPBE PT Naga Jaya Makmur menyebabkan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen akhir,"  kata Muhammad Tiara.

Kini, perkara tersebut tinggal menunggu pembacaan tuntutan JPU yang direncanakan berlangsung pekan ini. Besaran tuntutan pidana terhadap Robby baru akan diketahui setelah jaksa membacakannya di persidangan.(ang)

Editor : Slamet Harmoko
Naga Jaya Makmur Kurangi Isi gas LPG spbe