Karhutla Jadi Beban Daerah, Pemerintah Pusat Diminta Jangan Lepas Tangan

Rado. • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 10:38 WIB

 

Pemadaman api karhutla yang mengenai lahan warga dan bangunannya, baru-baru tadi. (dok.radarsampit)
Pemadaman api karhutla yang mengenai lahan warga dan bangunannya, baru-baru tadi. (dok.radarsampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menempatkan pemerintah daerah di garis depan penanganan bencana.

Namun, Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menilai beban tersebut tidak seharusnya sepenuhnya dipikul daerah, sementara kewenangan terhadap kawasan hutan banyak berada di pemerintah pusat.

Rimbun mendukung sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah yang meminta pemerintah pusat tidak terus menyalahkan gubernur maupun bupati ketika karhutla terjadi.

“Saya mendukung apa yang disampaikan Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng. Jangan pemerintah pusat selalu menyalahkan gubernur dan bupati tentang karhutla dan menjaga kawasan hutan,” kata Rimbun.

Menurutnya, penanganan karhutla harus melihat secara jelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Jangan sampai daerah diminta bertanggung jawab terhadap persoalan yang kewenangannya tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

“Jangan kami di daerah selalu yang menghadapi masalah. Sementara kewenangan semua di tangan pusat,” tegasnya.

Rimbun mengatakan pemerintah daerah berada dalam posisi sulit ketika karhutla terjadi. Daerah harus berhadapan langsung dengan masyarakat, mengerahkan personel dan sumber daya untuk pemadaman, sekaligus menangani dampak yang ditimbulkan.

Di sisi lain, menurut dia, sejumlah kebijakan terkait kawasan hutan berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

Karena itu, ia meminta pemerintah pusat tidak hanya menempatkan daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab ketika persoalan karhutla muncul.

Dukungan berupa kewenangan, anggaran, serta kebijakan dinilai harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab yang diberikan kepada daerah.

Soroti DBH untuk Daerah

Selain persoalan kewenangan penanganan karhutla, Rimbun juga menyoroti Dana Bagi Hasil (DBH) yang menurutnya harus segera disalurkan kepada daerah.

“Begitu juga dengan DBH, wajib segera diberikan dan didistribusikan untuk daerah kami. Jangan kami di daerah dijadikan penonton,” ujarnya.

Menurut Rimbun, masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam semestinya ikut merasakan manfaat dari hasil bumi yang berasal dari wilayah mereka.

“Masyarakat kami mau sejahtera dari hasil bumi kami. Jangan pemerintah terkesan membodohi kami di daerah,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian anggaran. Lebih dari itu, menurutnya, hal tersebut menyangkut keadilan dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kami selalu diminta menghadapi masalah, sementara kebijakan pusat tidak berpihak dengan kami di daerah,” tegasnya.

Rimbun berharap pemerintah pusat melihat persoalan karhutla dan pengelolaan sumber daya daerah secara lebih proporsional. Jika daerah dituntut bekerja menangani persoalan di lapangan, menurutnya, dukungan kewenangan dan anggaran juga harus diberikan secara seimbang. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
Beban daerah karhutla kotim pemerintah pusat