Anak ‘Berkicau,’ Ayah Ketahuan Bawa 1Kg Sabu

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 21:37 WIB
SR, yang merupakan residivis kasus peredaran narkoba dan kembali ditangkap pihak BNNP ketika diapit dua petugas dalam rilis kasusnya, Kamis (24/9).(dodi/radarsampit)
SR, yang merupakan residivis kasus peredaran narkoba dan kembali ditangkap pihak BNNP ketika diapit dua petugas dalam rilis kasusnya, Kamis (24/9).(dodi/radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Pria berinisial RS (41) warga asal Katingan, kini meringkuk dalam sel tahanan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalteng. Dia ditangkap berkat koordinasi dan penyelidikan Tim BNNP Kalteng, bersama BNNK Kobar dan Satresnarkoba Polres Lamandau. 

Darinya, petugas mengamankan 10 paket sabu seberat 1.002 gram atau satu kilo lebih, enam paket sabu seberat 7,94 gram, Sabtu (29/8) lalu. Saat pemeriksaan, SR tidak dapat mengelak lantaran pengakuan sang anak, bahwa dia membuang sesuatu tak jauh dari lokasi penangkapan di Jalan A Yani, Desa Runtu, Kabupaten Kobar.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto mengatakan, Kalteng telah menjadi salah satu sasaran peredaran narkotika. Hal itu, kata Mada, terlihat dari berulangnya pengungkapan kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar, termasuk narkotika jenis cair di wilayah Lamandau.

"Tangkapan ini hasil kolaborasi bersama dalam mengungkap jaringan narkoba di Kalteng yang merusak Kalteng. Barang ini sangat menghancurkan," ujarnya.

Terkait penangkapan, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Pol Abdul Rasyid menjelaskan, awalnya  tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemantauan kendaraan yang diduga membawa narkotika tersebut. Pada Jumat (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB, tim berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lamandau untuk memantau kendaraan dari arah Kalimantan Barat.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat mobil Daihatsu Ayla hitam bernomor polisi KH 1408 AF melintas di kawasan Simpang Polres Lamandau, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik."Laju kendaraan tersebut terlihat ragu saat melihat keberadaan petugas," terang Abdul.

Petugas kemudian berusaha menghentikan kendaraan untuk memeriksa identitas pengemudi. Namun, pengemudi tidak mengindahkan perintah dan tetap melaju ke arah Simpang Runtu, Kobar.

Baca Juga: Modus Baru, Kurir Sembunyikan Sabu 593 Gram di Balik Pelat Nomor Mobil

Pengejaran pun dilakukan. Sekitar pukul 04.00 WIB, mobil tersebut akhirnya berhenti di Jalan A. Yani Km 32, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan. Kendaraan mengalami pecah ban depan sebelah kanan.Petugas kemudian mengamankan SR yang berada di dalam kendaraan bersama istri dan anaknya. Saat pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan narkotika di dalam mobil.

Namun, petugas terus melakukan pendalaman terhadap SR mengenai perjalanan dan barang yang dibawanya. Dari pemeriksaan tersebut, SR akhirnya mengaku membuang barang yang diduga berisi narkotika ke pinggir jalan. ”Jadi yang bilang,pelaku ada membuang sesuatu adalah anaknya,” beber Abdul Rasyid.

SR kemudian menunjukkan lokasi barang tersebut dibuang. Sekitar pukul 05.30 WIB, tim gabungan bergerak ke lokasi yang ditunjukkan tersangka, di sekitar Jalan A. Yani Km 30, Desa Runtu. Di lokasi, petugas menemukan tas belanja Alfamart warna biru di pinggir jalan. Sebagian isi tas terlihat tercecer. Setelah diperiksa dan disaksikan warga setempat, ditemukan sebuah plastik kresek hitam dan tas warna hijau army.

Di dalam plastik kresek hitam terdapat 10 bungkus plastik klip yang bagian luarnya dilapisi lakban hitam. Paket tersebut diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1.000 gram.Sementara itu, dari tas hijau army ditemukan enam paket plastik klip berisi sabu seberat 7,94 gram yang disimpan di dalam tisu.

Petugas turut mengamankan tas belanja, plastik kresek hitam, tas hijau army, 10 buah lakban hitam, sejumlah barang bukti non narkotika, serta mobil Daihatsu Ayla yang digunakan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, SR mengaku mengambil sabu tersebut di Kampung Beting, Kota Pontianak. Barang itu kemudian dibawa menuju Kalimantan Tengah untuk diedarkan,” pungkas Abdul Rasyid.

Ditambahkannya, SR diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dia juga mengaku telah beberapa kali mengantarkan dan mengedarkan sabu dengan imbalan puluhan juta rupiah. Sabu tersebut rencananya diedarkan di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim).

Tersangka ini juga diduga terhubung dengan jaringan besar peredaran gelap narkotika lintas provinsi hingga lintas negara.(daq/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
badan nasional narkotika provinsi BNNP) Kalteng pontianak polres lamandau desa runtu paket sabu