Viral Video Sidak Ombudsman, Ditjenpas Jabar Sebut Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Itu Rumah Dinas

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 17:03 WIB
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan

Radarsampit.jawapos.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat menyebut fasilitas yang ditemukan Ombudsman RI di bagian belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, merupakan rumah dinas jabatan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan, bangunan tersebut berada di kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

"Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi yang dimaksud kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan," kata Yudi, dilansir dari Antara, Kamis (24/9).

Meski demikian, Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih melakukan pendalaman untuk memastikan pemanfaatan fasilitas tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Yudi menegaskan, apabila ditemukan penyalahgunaan rumah dinas maupun fasilitas asimilasi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya sesuai tingkat pelanggaran.

"Manakala ada hal-hal yang mungkin terdapat tidak pada mestinya, tetap komitmen pimpinan, kita akan lakukan pemeriksaan dan kita akan tindak lanjuti, kita tindak sesuai dengan porsinya secara proporsional," ujarnya.

Ada Rumah Singgah untuk Warga Binaan

Yudi menjelaskan, di kawasan rumah dinas tersebut juga terdapat Pondok SAE yang digunakan sebagai sarana kegiatan asimilasi dan edukasi bagi warga binaan.

Warga binaan yang mengikuti program asimilasi dapat beraktivitas di kawasan tersebut sejak pagi hingga sore. Mereka juga dapat menggunakan rumah singgah untuk beristirahat.

"Kalau ada rumah singgah itu hanya untuk sebetulnya sifatnya mereka bisa istirahat di situ, yang diasimilasi di sana," kata Yudi.

Namun, ketika ditanya mengenai dugaan fasilitas tersebut disewakan kepada warga binaan, Yudi belum dapat memberikan kesimpulan.

Menurutnya, persoalan tersebut masih didalami oleh tim yang dibentuk Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat.

Tim tersebut telah melakukan pendalaman sejak Rabu (23/9) malam dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui kondisi serta pemanfaatan fasilitas di Lapas Cibinong.

"Kalau masalah disewakan atau itu nanti tim yang akan lebih dalam. Saya tidak ingin bahwa keterangan saya nanti jadi sumir. Hasil tim melakukan pendalaman akan dilaporkan kepada pimpinan," ujarnya.

Dugaan Miras dan Pungutan Rp150 Ribu

Selain penggunaan rumah dinas, tim juga mendalami temuan Ombudsman mengenai dugaan keberadaan minuman beralkohol di kawasan lapas.

Yudi mengatakan, pihaknya masih perlu memastikan kebenaran temuan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait di Lapas Cibinong.

Ditjenpas juga mendalami informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan.

Yudi mengaku baru memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut. Ia memastikan setiap temuan maupun masukan yang diterima akan ditindaklanjuti.

Namun, Ditjenpas belum akan mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai. Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak.

"Kalau posisi kalapas atau siapa pun itu, kalau memang ada pelanggaran ya pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya," kata Yudi.

Ombudsman Sebut Mirip Apartemen

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong dan menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen.

Bangunan tersebut antara lain dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," kata Fikri.

Temuan Ombudsman tersebut kini menjadi bahan pendalaman Ditjenpas untuk memastikan status, penggunaan, serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam pemanfaatan fasilitas di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
Sumber : jawapos.com
Lapas Cibinong Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno Fasilitas mewah