Ditanya Hakim MK, Ketua KPU Mochammad Afifuddin Ngaku Tidak Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 16:47 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin
Ketua KPU Mochammad Afifuddin

 JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan atau instansi pendidikan terkait untuk memastikan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9) malam.

Saldi awalnya meminta penjelasan Afifuddin mengenai mekanisme yang ditempuh KPU dalam memeriksa persyaratan pendidikan calon peserta Pilpres 2024. Dia secara khusus menanyakan apakah KPU mendatangi dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi.

"Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?" tanya Saldi kepada Afifuddin.

Afifuddin kemudian menjelaskan bahwa KPU tidak mendatangi dinas pendidikan untuk melakukan pengecekan tersebut. Menurut dia, KPU mendasarkan pemeriksaan pada surat keterangan yang telah diterima dari pihak terkait.

"Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya," jawab Afifuddin.

Saldi Bandingkan dengan Verifikasi Pilkada

Jawaban tersebut kemudian membuat Saldi membandingkan mekanisme verifikasi KPU dengan proses pemeriksaan persyaratan pendidikan yang dilakukan jajaran KPU daerah dalam Pilkada 2024.

Saldi mempertanyakan alasan KPU tidak melakukan verifikasi langsung kepada instansi yang berwenang, sementara dalam proses pencalonan kepala daerah, KPU daerah disebut melakukan pengecekan ke sejumlah pihak untuk memastikan dokumen persyaratan.

"KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?" ujar Saldi.

Afifuddin kembali mengakui bahwa KPU tidak melakukan kunjungan langsung untuk memverifikasi persyaratan pendidikan tersebut.

"Tidak datang," timpal Afifuddin.

Saldi kemudian mengaitkan hal itu dengan arahan Afifuddin kepada jajaran KPU daerah agar memeriksa persyaratan pendidikan calon kepala daerah secara mendetail.

"Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, 'tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?' segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi," tegas Saldi.

KPU: Dokumen Diterbitkan Pejabat Berwenang

Afifuddin kemudian menjelaskan dasar KPU dalam menerima dokumen persyaratan pendidikan Gibran.

Menurutnya, surat keterangan penyetaraan ijazah yang digunakan dalam dokumen pencalonan tersebut telah diterbitkan dan ditandatangani pejabat kementerian yang memiliki kewenangan.

"Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar," pungkas Afifuddin.

Dalam sidang yang sama, KPU melalui kuasa hukumnya juga menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU merujuk Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo-Gibran.

Sementara itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Para Pemohon meminta MK menguji dalil tersebut dalam persidangan. (jpg)

 

Editor : Slamet Harmoko
Sumber : jawapos.com
Ijazah Gibran Mochammad Afifuddin sidang mk hakim mk ketua kpu