IDI Kotim Buka Suara soal Polemik Insentif Dokter di Puskesmas

M. Akbar • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 09:47 WIB
Situasi pelayanan di Puskesmas Baamang I Sampit, Kabupaten Kotim.  (Akbar/Radar Sampit)
Situasi pelayanan di Puskesmas Baamang I Sampit, Kabupaten Kotim. (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kotawaringin Timur (Kotim) angkat bicara terkait polemik perbedaan pemberian insentif antara dokter yang bertugas di sejumlah layanan kesehatan di Kotim.

IDI mendorong agar dokter, khususnya yang bertugas di Puskesmas, mendapat penghargaan yang layak sesuai beban kerja dan kemampuan pemerintah daerah.

Ketua IDI Cabang Kotim dr. Muhamad Taufiqurrahman mengatakan, pihaknya telah melakukan advokasi kepada instansi terkait selama beberapa tahun untuk memperjuangkan pemberian insentif bagi dokter, terutama dokter umum yang bertugas di Puskesmas.

Baca Juga: Dokter Puskesmas Keluhkan Ketimpangan Insentif ke DPRD Kotim

“Sikap kami dari IDI Kotim, selama beberapa tahun ini kami selalu melakukan advokasi kepada pihak terkait yang berwenang untuk mengeluarkan kebijakan pemberian insentif bagi kawan-kawan dokter, terutama dokter umum di Puskesmas,” kata Taufiqurrahman, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, IDI tidak menjadikan besaran nominal sebagai persoalan utama. Pihaknya lebih mendorong agar seluruh dokter di Puskesmas memperoleh insentif atau tambahan penghasilan sebagai bentuk penghargaan atas beban kerja yang dijalankan.

“Pada prinsipnya IDI Kotim mengupayakan agar kesejahteraan anggota kami terjamin dan diberi penghargaan yang layak sesuai kemampuan pemerintah daerah,” ujarnya.

Taufiqurrahman menambahkan, sebagian Puskesmas memberikan pelayanan selama 24 jam sehingga beban kerja dokter perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan pemberian insentif.

“Sebelum bicara nominal, kami selalu mengupayakan agar teman-teman di seluruh Puskesmas di Kotim mendapatkan insentif atau tambahan penghasilan berkenaan dengan beban kerja, terutama di Puskesmas yang memang bekerja 24 jam,” jelasnya.

Sementara terkait nominal insentif, Taufiqurrahman mengatakan kebijakan tersebut menjadi kewenangan instansi masing-masing. Pemberian insentif bagi dokter RSUD dr Murjani berada pada kewenangan pihak rumah sakit, sedangkan dokter Puskesmas berkaitan dengan Dinas Kesehatan Kotim.

“Untuk nominal, hal ini berkaitan dengan instansi pemberi kebijakan masing-masing, dalam hal ini RSUD dr Murjani Sampit dan Dinas Kesehatan Kotim,” tuturnya.

IDI Kotim, kata dia, tetap siap melakukan koordinasi dan advokasi dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk membahas kesejahteraan dokter.

“Kami selalu siap untuk melakukan koordinasi dan advokasi terkait kesejahteraan anggota-anggota kami,” pungkasnya.  

Seperti diketahui sejumlah dokter yang bertugas di puskesmas mengadu ke DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), terkait insentif kerja. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kotim Rimbun, yang kemudian menyampaikan persoalan itu kepada wartawan.

Rimbun mengatakan, dokter puskesmas mempertanyakan kebijakan insentif karena dokter umum dan dokter gigi yang bertugas di rumah sakit disebut masih menerima insentif sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan. Sementara di puskesmas, ada dokter yang menerima lebih kecil bahkan tidak mendapatkan insentif sama sekali.

“Dokter puskesmas mengadu kepada saya soal insentif ini. Mereka mempertanyakan kenapa sama-sama dokter umum atau dokter gigi, tetapi perlakuannya berbeda. Di rumah sakit masih mendapatkan insentif, sementara di puskesmas ada yang tidak mendapatkan,” kata Rimbun. (ktr-2)

 

Editor : Slamet Harmoko
Insentif dokter Dokter Puskesmas Dokter Rumah Sakit IDI Kotim