Manajer Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pegawai BUMN, Kontrak 2 Tahun

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 19:18 WIB
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Mereka akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Saosa Mota mengatakan skema tersebut menjadi masa penguatan awal bagi para manajer dalam menjalankan operasional KDKMP.

“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun,” ujar Joao di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Rabu (23/9/2026)

Status sebagai pegawai BUMN tersebut berlaku selama para manajer menjalankan tugas untuk mendukung operasional koperasi desa.

Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan perusahaan. Jika masih dibutuhkan, masa kerja para manajer dapat diperpanjang.

“Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan,” jelasnya.

Bisa Mendapat Penugasan Lain

Joao juga membuka kemungkinan para manajer KDKMP mendapat penugasan lain setelah masa kontrak berakhir. Namun, keputusan mengenai penempatan tersebut baru akan ditentukan berdasarkan kebijakan dan kebutuhan perusahaan.

“Bisa yang lain, di luar daripada KDKMP, tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun,” pungkasnya.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan manajer KDKMP sekaligus menyiapkan sistem penggajian untuk mendukung operasional koperasi.

Penempatan para manajer dilakukan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Para manajer KDKMP bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN), melainkan pegawai BUMN dengan skema PKWT selama dua tahun.

Skema serupa juga diterapkan bagi calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan serta PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). (ant)

Editor : Slamet Harmoko
Sumber : ANTARA
Dirut Agrinas Pangan Nusantara Manajer Koperasi Desa Manajer Kopdes Pegawai BUMN Agrinas Pangan Nusantara