JAKARTA, Radar Sampit – Beban anggaran pemerintah daerah untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi berkurang mulai 2027. Pemerintah menyiapkan skema pengalihan pembiayaan gaji PPPK dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Skema tersebut berkaitan dengan rencana perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Dalam rancangan kebijakan pembiayaan PPPK daerah direncanakan dialihkan ke pemerintah pusat secara bertahap mulai 2027.
Pemerintah bahkan disebut menyiapkan anggaran Rp31,1 triliun untuk mendukung proses transisi tersebut. Namun, waktu pasti pemberlakuan perubahan status masih dalam pembahasan pemerintah. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq sebelumnya menyebut opsi pemberlakuan sedang dikaji, apakah dimulai 2027 atau 2028.
Beban Gaji PPPK Tak Lagi Sepenuhnya di APBD
Dalam skema yang disiapkan, pemerintah daerah tidak lagi menjadi penanggung utama pembiayaan gaji PPPK yang beralih menjadi penuh waktu.
Pembiayaan tersebut direncanakan masuk ke APBN. Pengalihan anggaran disebut akan dilakukan secara bertahap dalam masa transisi 2027 hingga 2030.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu di daerah. Dengan adanya pengalihan pembiayaan, belanja pegawai yang selama ini menjadi beban APBD dapat dialihkan secara bertahap ke pemerintah pusat.
Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan pengelolaan anggaran diarahkan untuk memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah tetap berjalan dengan baik.
PPPK Paruh Waktu Disiapkan Beralih Penuh Waktu
Perubahan sumber pembiayaan tersebut berkaitan dengan rencana peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Dalam skema yang disiapkan, PPPK penuh waktu akan memperoleh gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, ditambah komponen tunjangan sesuai ketentuan.
Besaran gaji pokok PPPK penuh waktu masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Rentangnya berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja.
Untuk golongan I, gaji pokok berada pada kisaran Rp1.938.500 hingga Rp2.900.000. Sementara golongan XVII memiliki rentang Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Angka tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan. Penghasilan PPPK juga dapat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau fungsional, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggaran Rp31,1 Triliun Disiapkan
Pemerintah disebut telah menyiapkan komitmen anggaran sebesar Rp31,1 triliun untuk mendukung transisi pembiayaan PPPK tersebut.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian terhadap penataan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu di daerah.
Namun, perubahan status dan waktu pelaksanaan tetap menunggu ketentuan final pemerintah. Pernyataan Wamendikdasmen pada 15 September 2026 menunjukkan bahwa pemerintah masih mengkaji apakah pemberlakuan dimulai pada 2027 atau 2028.
Jika skema mulai berlaku pada 2027, pemerintah daerah secara bertahap akan terbebas dari sebagian beban pembiayaan gaji PPPK, sementara pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan melalui APBN sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Dengan demikian, perubahan tersebut bukan sekadar menyangkut status kepegawaian PPPK, tetapi juga mengubah pola pembiayaan belanja pegawai antara pemerintah pusat dan daerah.
Editor : Slamet HarmokoSumber : Radar Semarang