Radarsampit.jawapos.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diduga mematok fee 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sirajudin dan sejumlah pihak pada Senin (21/9).
KPK menyebut perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pengaturan besaran fee proyek di lingkungan Pemkab Bolmut.
“Adanya dugaan bahwa Sdr. SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut, dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).
Proyek Diduga Sudah Diatur Sebelum Lelang
KPK juga mengungkap dugaan pengaturan proyek sebelum proses pengadaan resmi berlangsung. Modus tersebut dilakukan melalui mekanisme plotting sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Bolmut.
“SJL juga diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan, dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR,” ucap Taufik.
Menurut Taufik, nama calon pelaksana proyek bahkan telah ditentukan sebelum proses pengadaan berlangsung. Nama-nama vendor tersebut ditulis pada lembaran kertas yang memuat daftar paket pekerjaan.
“Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” tuturnya.
Setelah calon pemenang ditentukan, proses pengadaan diduga diarahkan agar sesuai dengan daftar tersebut. Kepala Dinas PUPR disebut berkoordinasi dengan Pokja setelah memperoleh persetujuan bupati.
“Selanjutnya atas persetujuan Bupati, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengkondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di ploting sebelumnya,” ujar Taufik.
KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak swasta. Pihak swasta tersebut disebut berkoordinasi dengan Pokja untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi agar dapat mengikuti proses pengadaan hingga ditetapkan sebagai pemenang.
Fee Rp130 Juta dari Proyek Jalan
Dari rangkaian dugaan tersebut, KPK menemukan adanya penyerahan uang yang berkaitan dengan permintaan fee proyek.
Uang tersebut berasal dari salah satu paket pekerjaan pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai proyek Rp1,9 miliar.
“Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar,” jelas Taufik.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai total Rp200 juta dari tiga lokasi. Sebanyak Rp130 juta ditemukan di kamar sebuah hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam koper di rumah Sirajudin, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut Abdul Jalil Pandialang.
KPK juga menyebut dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi. Nilainya disebut mencapai Rp11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026. Jika digabungkan dengan Rp130 juta yang diduga berasal dari pemerasan proyek, total dugaan penerimaan yang diungkap KPK mencapai Rp11,27 miliar.
Atas dugaan pemerasan tersebut, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Editor : Slamet Harmoko