SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Api yang berkobar di lahan milik warga di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, nyaris tak terkendali. Angin kencang membuat kobaran api cepat meluas hingga mengancam lingkungan sekitar. Polisi pun bergerak dan mengamankan seorang pria yang diduga menjadi penyebab kebakaran tersebut.
Menurut informasi dihimpun radar sampit, satu terduga pelaku diamankan tersebut itu berinisial A (66), yang merupakan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ketapang AKP Anis membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pembakaran lahan tersebut. Menurutnya, kasus itu kini telah ditangani melalui proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terjadi Senin (21/9) sekitar pukul 15.30 WIB lalu. Saat itu, api terlihat semakin membesar setelah A membakar tumpukan rumput di lahannya.
Sementara, pelaku diduga membakar rumput yang telah dikumpulkan menggunakan cangkul, kemudian menyulutnya dengan korek gas. Namun, kondisi angin yang cukup kencang membuat api dengan cepat membesar dan meluas.
Pelapor yang rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian melihat A berusaha memadamkan api. Khawatir api semakin menjalar dan menimbulkan dampak lebih luas, pelapor kemudian ikut membantu melakukan pemadaman.
Petugas pemadam kebakaran juga dikerahkan ke lokasi untuk menjinakkan kobaran api.
Baca Juga: Karhutla Rawa Sari, 30 Polisi Harus Berjalan Kaki Sambil Gotong Mesin Pompa ke Titik Api
Polisi menilai pembakaran tersebut berpotensi membahayakan keamanan umum, terlebih kejadian berlangsung di wilayah perkotaan Sampit yang cukup padat aktivitas masyarakat.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ketapang. Polisi bergerak dengan mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga mengamankan terlapor.
Dari hasil penanganan awal, perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
A kini diproses atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 KUHP, terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.
"Untuk informasi lebih lanjut nanti kami sampaikan lagi. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama