Seragam Dicopot, Karir Tamat: Dua Polisi di Sampit Dipecat karena Bikin Malu Institusi

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 21:35 WIB

 

POLISI DIPECAT : Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra simbolis memberi tanda kepada dua personel yang di-PTDH di  Mapolres Kotim. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
POLISI DIPECAT : Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra simbolis memberi tanda kepada dua personel yang di-PTDH di Mapolres Kotim. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Disiplin dan integritas menjadi harga mati bagi setiap anggota Polri. Dua personel Polres Kotawaringin Timur (Kotim) harus menerima sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra di halaman Mapolres Kotim, Senin (21/9/2026) pagi.

Dua personel yang diberhentikan yakni Ipda Kokok Supriyanto, S.H. dan Brigpol Ferdy Adama. Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan PTDH terhadap keduanya.

Baca Juga: Cerita Kelotok Hanyut di Sungai Mentaya yang Bikin Warga Gempar, Ternyata Pemiliknya Sedang Tidur

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra menegaskan, pemberhentian tersebut menunjukkan institusi Polri tidak mengesampingkan aturan dalam menjaga disiplin, kode etik profesi, dan kehormatan institusi.

“Jadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bagi kita semua. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jaga disiplin dan integritas, serta hindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun institusi,” tegas Kadek.

Menurutnya, seragam dan kewenangan sebagai anggota Polri melekat dengan tanggung jawab besar. Setiap pelanggaran tidak hanya berdampak terhadap personel yang bersangkutan, tetapi juga dapat mencoreng nama baik institusi.

Baca Juga: Mobil Mogok Ternyata Bawa Sabu, Dua Pria dalam Perjalanan Palangka Raya-Pontianak Dibekuk Polisi

Kadek meminta seluruh jajaran menjadikan PTDH tersebut sebagai bahan introspeksi. Personel diingatkan untuk menaati peraturan, menjaga sikap dan perilaku, serta menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Upacara tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pelanggaran disiplin dan kode etik memiliki konsekuensi serius bagi setiap anggota Polri. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
sanksi kode etik polda kalteng polres kotim ptdh polisi dipecat