Kedua perusahaan tersebut adalah PT Pancaran Wana Nusa dengan luas konsesi sekitar 3.812 hektare dan PT Grace Putri Perdana dengan luas konsesi 28.990 hektare. PT Grace Putri Perdana diketahui memiliki wilayah konsesi di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang.
Pencabutan izin tersebut diumumkan Menhut Raja Antoni melalui siaran pers Kementerian Kehutanan Nomor SP.544/HKLN/09/2026 saat berada di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026).
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Antoni.
Berdasarkan paparan Kementerian Kehutanan, PT Pancaran Wana Nusa tercatat memiliki area terbakar sekitar 497 hektare. Sementara itu, area terbakar di wilayah PT Grace Putri Perdana mencapai sekitar 374,99 hektare.
Secara keseluruhan, lima perusahaan yang izinnya dicabut tersebut memiliki total luas konsesi 92.464 hektare dengan total area terbakar sekitar 1.169,13 hektare.
Selain dua perusahaan di Lamandau, tiga perusahaan lainnya adalah PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, seluas 11.882 hektare; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare.
Raja Antoni mengatakan pencabutan izin dilakukan berkaitan dengan pelanggaran kewajiban yang melekat pada pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk kewajiban menjaga kawasan.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” tegasnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi efek jera bagi perusahaan lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap terjadinya karhutla.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Lamandau, Dr. Ostra Wongkana, mengaku belum mengetahui secara resmi mengenai pencabutan izin kedua perusahaan tersebut.
“Saya belum mengetahui informasi tersebut karena belum mendapat surat tembusan resmi dari Kementerian maupun Dinas Kehutanan Provinsi,” ujar Ostra saat dikonfirmasi.
Dengan demikian, informasi mengenai pencabutan izin kedua perusahaan tersebut saat ini masih mengacu pada siaran pers resmi Kementerian Kehutanan. Pemkab Lamandau masih menunggu surat resmi sebagai dasar untuk mengetahui lebih lanjut status perizinan dan tindak lanjut di daerah. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno