PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Misteri hilangnya SS, seorang selebgram asal Sampit, selama dua tahun akhirnya terungkap di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Suaminya, JP, seorang fotografer yang pernah bekerja di Sampit, kini duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan SS meninggal dunia.
Baca Juga: Lemas di Tepi Sungai Lamandau, Anak Orangutan Peluk Warga Saat Diselamatkan
Kronologi kasus tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya, Rahmi Amalia, dalam persidangan yang digelar di PN Palangka Raya, Senin (21/9/2026).
Dalam dakwaan terungkap, peristiwa tersebut terjadi pada 26 Februari 2024 di kantin sekaligus tempat tinggal pasangan tersebut di kawasan Kolam Pancing Galatama Dohong, Jalan Soekarno-Jalan Putra Borneo, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Setelah SS menghilang, keluarga korban sempat mencari keberadaannya. Kepada keluarga, JP disebut mengatakan bahwa SS telah kabur dan dirinya tidak mengetahui keberadaan korban.
Baca Juga: Keluar Habitat Karena Karhutla, Kukang Imut Ini Nyaris Tewas Tersengat Listrik
Kecurigaan keluarga semakin kuat ketika adik korban, PR, menghubungi akun Instagram milik SS. Akun tersebut masih membalas pesan dan menyatakan bahwa SS dalam kondisi baik-baik saja.
"Namun, dalam dakwaan disebutkan, pesan tersebut ternyata dikirim JP menggunakan ponsel milik SS," kata jaksa.
Pada 28 April 2026, ibu korban, YA, bersama PR datang dari Sampit ke Palangka Raya. Keduanya mendesak JP untuk berterus terang mengenai keberadaan SS.
Baca Juga: Inilah Kronologi Pembunuhan Selebgram Sampit yang Terungkap di Pengadilan
Sehari kemudian, 29 April 2026, JP disebut mengakui telah membunuh SS.
Terdakwa kemudian menunjukkan lokasi tempat korban dibuang di belakang kantin. Pencarian dilakukan hingga sekitar pukul 12.30 WIB ditemukan tulang belulang yang sudah tidak utuh beserta pakaian yang disebut sebagai pakaian terakhir korban.
Identitas SS kemudian diperkuat melalui pemeriksaan DNA. Hasil pemeriksaan Laboratorium DNA Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri menyatakan sampel tulang tibia tersebut secara genetik teridentifikasi sebagai SS, anak biologis YA.
Baca Juga: Inilah Kronologi Pembunuhan Selebgram Sampit yang Terungkap di Pengadilan
Atas perkara tersebut, JP didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (ang)
Editor : Slamet Harmoko