Ajaib! Beli Kendaraan Cash, Berubah Jadi Kredit

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 21:27 WIB
ilustrasi kredit fiktif
ilustrasi kredit fiktif

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen kredit di Kabupaten Lamandau menyeret dua orang tersangka. Keduanya berinisial YE dan FS dan kini ditahan di Rutan Polres Lamandau.

Perkara tersebut diduga berkaitan dengan modus pembelian kendaraan secara tunai yang kemudian diproses menjadi kredit melalui perusahaan pembiayaan Adira.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian material yang dialami Adira disebut mencapai Rp952 juta.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto melalui Kasat Reskrim AKP Waryoto mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan pihak Finance Adira pada 6 Maret 2026.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 1 September 2026. Selanjutnya pada 5 September 2026 ditetapkan dua orang tersangka, yakni YE dan FS,” ujar AKP Waryoto.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Senin, 17 November 2025, di salah satu dealer sepeda motor di wilayah Kabupaten Lamandau.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bendel dokumen kredit yang diduga telah dipalsukan.

Kendaraan Dibeli Cash, Diproses Menjadi Kredit

Kasus tersebut terungkap setelah pihak Adira pada 20 Januari 2026 menerima informasi dari bagian Collection mengenai adanya indikasi pembelian kendaraan secara tunai oleh sejumlah nasabah, tetapi kendaraan tersebut kemudian diproses menjadi kredit melalui Adira.

Pihak Adira kemudian melakukan verifikasi kepada para nasabah. Dari hasil verifikasi, para nasabah memberikan keterangan bahwa kendaraan yang mereka miliki memang telah dibeli secara cash atau tunai.

Dalam pemeriksaan internal, salah satu terlapor berinisial FS yang disebut bekerja sebagai Sales Officer mengaku memproses kredit tersebut atas perintah YE, yang disebut sebagai kepala pos pada salah satu dealer di Lamandau.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, Adira disebut mengalami kerugian material mencapai Rp952 juta.

Dalam perkara ini, sebanyak 72 nasabah disebut secara tidak langsung ikut terdampak.

Salah seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami kerugian karena telah membeli kendaraan secara tunai, tetapi hingga kini belum menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tidak hanya itu, ia mengaku namanya tercatat buruk dalam pengecekan riwayat kredit karena dianggap memiliki tunggakan.

“Saya jadi tidak bisa ambil kredit apa pun karena track record nama saya dianggap jelek. Kalau bisa, BPKB kami diserahkan dan nama baik kami dipulihkan,” ungkapnya.

Dua Tersangka Ditahan

Polisi menyangkakan kedua tersangka dengan Pasal 488 KUHP juncto Pasal 126 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, BPKB kendaraan para nasabah disebut masih berada di pihak Adira. Kedua tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Polres Lamandau untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (mex)

Editor : Slamet Harmoko
Adira Adira Pangkalan Bun Cash kredit