PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bersama penyidik Polda Kalteng mengamankan Aryo Santoso. Ia diduga melakukan penipuan dan pemalsuan surat dengan mengaku sebagai jaksa pada bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng.
Aryo diamankan di rumahnya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya, Senin (21/9/2026).
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan perempuan berinisial GN yang diterima Tim Intelijen Kejati Kalteng pada Minggu (20/9/2026) malam.
Baca Juga: Viral di Medsos! Vokalis Band di Palangka Raya Mengaku Dilecehkan saat Manggung di Acara Amal
GN mengaku menjadi korban dugaan penipuan setelah Aryo menawarkan bantuan mengurus proses perceraian dengan suaminya. Untuk meyakinkan korban, Aryo disebut mengaku sebagai jaksa Kejati Kalteng dan memiliki kenalan hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Aryo juga disebut memiliki kartu identitas dengan foto mengenakan seragam lengkap atribut Kejaksaan.
Perkenalan keduanya bermula ketika GN memesan layanan GrabCar dan Aryo menjadi pengemudinya. Setelah itu, Aryo menawarkan bantuan pengurusan perceraian.
Baca Juga: Mas Bechi, Terpidana Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati Ternyata Sudah Keluar Lapas Sejak 2025
Korban kemudian mengirim uang sebanyak empat kali melalui rekening Bank BCA atas nama Aryo Santoso dan satu kali ke rekening atas nama Tri Pujiati.
“Total uang yang diserahkan melalui transfer mencapai Rp5 juta. Selain itu, GN juga disebut pernah memberikan uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada Aryo,” ungkap Hendri.
Setelah menerima laporan dan Laporan Polisi Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026, tim melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan Aryo pada Senin dini hari.
Baca Juga: Kendaraan Khusus Water Treatment Dikerahkan, Warga Mentaya Hulu Dapat Air Bersih Gratis
“Aryo selanjutnya dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Hendri mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai jaksa atau pegawai Kejaksaan, terutama yang menawarkan bantuan pengurusan perkara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan,” tandasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor