PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Seorang pria berinisial AS diamankan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan penyidik Polda Kalteng, Senin (21/9/2026) dini hari.
AS diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai jaksa pada bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng.
Untuk meyakinkan korbannya, AS disebut menggunakan kartu identitas (ID card) dengan foto dirinya mengenakan seragam lengkap beserta atribut Kejaksaan.
Baca Juga: Tim SAR Temukan Satu Lagi Mayat Terdampar di Pesisir Seruyan, Diduga Korban KM Virgo Transport 8
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan seorang perempuan berinisial GN yang diterima Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, SH., MH., bersama tim Intelijen Kejati Kalteng dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Berdasarkan laporan tersebut, GN mengenal AS ketika pria tersebut menjadi pengemudi GrabCar yang dipesannya melalui aplikasi.
Dalam perkenalan itu, AS diduga menawarkan bantuan kepada GN untuk mengurus perceraian dengan suaminya. AS juga mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Terbujuk dengan pengakuan tersebut, GN kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada AS. Transfer dilakukan sebanyak empat kali melalui rekening Bank BCA atas nama Aryo Santoso dan satu kali ke rekening atas nama Tri Pujiati.
Baca Juga: Lemas di Tepi Sungai Lamandau, Anak Orangutan Peluk Warga Saat Diselamatkan
Total uang yang ditransfer GN disebut mencapai Rp5 juta. Selain itu, GN juga mengaku pernah menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada AS.
Laporan pengaduan GN kemudian diperkuat dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT, tertanggal 20 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pencarian terhadap AS. Sekitar pukul 00.15 WIB, Senin (21/9/2026), terduga pelaku akhirnya diamankan di rumahnya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Selanjutnya, AS dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Slamet Harmoko