Perwakilan Pemilik KM Virgo Transport 8 Bantah Surat Pernyataan Hilangkan Hak Tuntutan Korban

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 06:54 WIB
KLARIFIKASI: Juru Bicara Pemilik KM Virgo Transport 8, Simson Rihi, memberikan keterangan terkait upaya penyelamatan, kondisi kapal, dan bantuan kepada korban. (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)
KLARIFIKASI: Juru Bicara Pemilik KM Virgo Transport 8, Simson Rihi, memberikan keterangan terkait upaya penyelamatan, kondisi kapal, dan bantuan kepada korban. (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)

Radarsampit.jawapos.com – Juru Bicara Pemilik KM Virgo Transport 8, Simson Rihi, dicecar sejumlah pertanyaan oleh perwakilan keluarga korban, Jumat (18/9/2026) petang.

Pertanyaan mencakup upaya penyelamatan, kondisi dan kelayakan kapal, dugaan kesalahan teknis hingga surat santunan yang disebut dapat menggugurkan hak korban untuk mengajukan tuntutan.

Dalam keterangannya, Simson membantah adanya surat yang menghilangkan hak korban untuk mengajukan tuntutan. Ia juga menyatakan tidak ada kesalahan teknis maupun human error dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8.

Menurut Simson, PT Virgo Karya Shipping telah melakukan langkah penyelamatan sejak hari pertama kecelakaan. Perusahaan juga mengklaim perlengkapan salvage telah berada di sekitar lokasi KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa.

Baca Juga: Viral Dugaan 'Uang Damai' Rp500 Ribu untuk Korban Selamat KM Virgo Transport 8

Simson mengatakan perusahaan tidak menunggu proses evakuasi selesai untuk bergerak. Pihaknya berupaya mendekati lokasi kapal sekaligus menyiapkan peralatan untuk proses penyelamatan.

“Kami tidak menunggu, kami lakukan yang terbaik,” kata Simson kepada awak media.

Menurut dia, seluruh perlengkapan untuk salvage telah berada di lokasi. Upaya observasi juga dilakukan dengan menempatkan personel sedekat mungkin dengan kapal.

Alarm Disebut Bekerja Otomatis

Simson turut menjelaskan sistem keselamatan yang terpasang di KM Virgo Transport 8. Menurut dia, sistem alarm kapal bekerja otomatis dan terhubung dengan Basarnas serta kapal-kapal yang berada di sekitar lokasi.

Alarm, lanjut dia, tidak berbunyi dalam waktu lama karena kapal mengalami kemiringan dengan sangat cepat.

“Begitu kemiringan kapal lebih cepat, kemungkinan ada bagian-bagian tertentu yang tidak terdengar. Posisi kapal sudah mulai miring,” ujarnya.

Simson juga mengklaim KM Virgo Transport 8 dilengkapi 940 pelampung serta life raft atau rakit penolong.

Setiap life raft disebut berkapasitas 23 orang dan dapat mengembang otomatis ketika dilempar ke laut maupun saat kapal tenggelam.

Menurut Simson, life raft dari kapal tersebut bahkan telah ditemukan hingga wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah.

Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan perlengkapan keselamatan yang menurut pihak perusahaan tersedia di KM Virgo Transport 8 ketika kecelakaan terjadi.

Klaim Kapal Laik Layar

Mengenai kondisi kapal, Simson mengatakan KM Virgo Transport 8 menjalani rebuild pada 2025 di Batam.

Meski kapal telah berusia 39 tahun, ia mengatakan perhitungan usia pembangunan kapal oleh perusahaan mengacu pada proses pembangunan ulang tersebut.

“Karena kami sudah melakukan rebuild, Bapak Ibu, tahun 2025 di Batam. Artinya kita bisa pakai untuk perhitungan usia pembangunan kapal,” katanya.

Simson juga mengklaim kondisi KM Virgo Transport 8 sebelum kejadian mencapai 98 persen dan kapal dinilai siap serta laik layar.

Namun, ketika ditanya penyebab kecelakaan yang terjadi beberapa bulan setelah rebuild, Simson mengatakan belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh. Ia mengaitkan kejadian tersebut dengan faktor alam.

“Untuk kejadian saya enggak bisa jawab karena kenapa? Ini faktor alam yang sudah kami alami,” ungkapnya.

Ketika kembali ditanya mengenai kemungkinan kesalahan teknis maupun human error, Simson membantah keduanya.

“Saya berani sampaikan bahwa tidak ada kesalahan teknis dan tidak ada kesalahan human error di sini,” katanya.

Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak perusahaan. Penyebab kecelakaan KM Virgo Transport 8 masih menunggu hasil pemeriksaan dan investigasi resmi pihak berwenang.

Bantah Surat Gugurkan Tuntutan

Dalam pertemuan itu, Simson juga memberikan penjelasan mengenai surat penerimaan santunan yang sebelumnya beredar di media sosial.

Surat tersebut disebut-sebut dapat menggugurkan hak korban untuk mengajukan tuntutan ataupun klaim kepada perusahaan. Simson membantah informasi tersebut.

“Saya katakan hoaks surat itu,” tegasnya.

Mengenai bantuan uang yang telah diterima sebagian korban, termasuk sebesar Rp500 ribu, Simson mengatakan uang tersebut bukan kompensasi final atas kecelakaan KM Virgo Transport 8.

Menurut dia, bantuan itu merupakan dukungan awal untuk memenuhi kebutuhan korban. Perusahaan masih menghitung dan menyesuaikan dana serta fasilitas yang akan diberikan.

Nakhoda Masih Diperiksa

Sementara itu, Nakhoda KM Virgo Transport 8 Arief Yunianto bersama anak buah kapal (ABK) masih berada di Ditpolairud untuk menjalani pemeriksaan.

Simson mengatakan manajemen belum berkomunikasi secara langsung dan intensif dengan nakhoda setelah kecelakaan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Mengenai kesaksian korban selamat tentang peran nakhoda ketika kecelakaan terjadi, Simson mengatakan perusahaan telah menerima informasi dari salah seorang sopir yang selamat. Berdasarkan kesaksian tersebut, nakhoda disebut sempat memberikan pertolongan.

“Kapten sudah ada konfirmasi dari salah satu sopir yang selamat. Bukan kami membela, disampaikan bahwa tanpa ditolong kapten dia sudah meninggal,” kata Simson.

Di sisi lain, proses pencarian dan evakuasi korban masih berlangsung.

Penyebab kecelakaan KM Virgo Transport 8, termasuk klaim perusahaan mengenai faktor alam serta tidak adanya kesalahan teknis maupun human error, masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan investigasi resmi pihak berwenang. (*/jpg)

Editor : Slamet Harmoko
Sumber : Radar Banjarmasin
KM Virgo Transport 8 Bantah Surat Pernyataan jubir kpk