Radarsampit.jawapos.com – Dugaan pemberian uang Rp500 ribu kepada korban selamat tenggelamnya KM Virgo Transport 8 menjadi sorotan. Pemberian uang tersebut disebut-sebut disertai syarat penandatanganan surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan.
Isu ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp dan foto draf surat pernyataan yang diduga berkaitan dengan PT Virgo Karya Shipping. Informasi tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu beragam reaksi warganet.
Salah satunya diunggah akun Threads @aleprivazi pada September 2026. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut adanya pemberian uang yang disebut sebagai tali asih kepada penumpang yang selamat.
Baca Juga: Perwakilan Pemilik KM Virgo Transport 8 Bantah Surat Pernyataan Hilangkan Hak Tuntutan Korban
Namun, penerima disebut diminta menandatangani dokumen yang berisi pernyataan tidak akan mengajukan tuntutan kepada perusahaan.
“Bosnya Virgo, kapal yang tenggelam dan makan korban, bagi-bagi Rp500 ribu ke korban yang selamat dan meminta tanda tangan surat ‘tutup mulut’. Nyawa orang dihargai Rp500 ribu?” tulis akun tersebut.
Unggahan itu mendapat ribuan tanda suka dan komentar. Perdebatan pun berkembang, terutama mengenai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap para penumpang yang menjadi korban dalam insiden tenggelamnya kapal tersebut.
Namun, perlu ditegaskan bahwa angka Rp500 ribu yang ramai diperbincangkan tersebut disebut berkaitan dengan pemberian kepada penumpang yang selamat, bukan santunan bagi korban meninggal dunia.
Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja menyiapkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat tambahan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera bagi pihak yang memenuhi persyaratan.
Hingga informasi ini mencuat, dugaan mengenai pemberian uang Rp500 ribu beserta surat pernyataan tersebut masih menjadi perhatian publik. Kejelasan mengenai tujuan pemberian, isi dokumen, serta posisi resmi pihak perusahaan menjadi hal penting untuk memastikan informasi yang beredar di media sosial tidak menimbulkan kesimpangsiuran.(ady)
Editor : Slamet Harmoko