NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah, menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika jaringan lintas provinsi yang diduga mengangkut puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi menuju Palangka Raya.
Tuntutan itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kamis (17/9). Para terdakwa I yakni Mohammad Eriyan bin Mawardi dan terdakwa II atas nama Herawansyah bin Aliyun (alm).
JPU menuntut agar kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Barang bukti dalam perkara ini terbilang fantastis. JPU menyebut terdapat 33 bungkus sabu dengan berat bersih keseluruhan 32.917,88 gram atau sekitar 32,9 kilogram, serta 15.016 butir pil ekstasi dengan berat bersih 5.497,4008 gram atau sekitar 5,5 kilogram.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa dinilai dapat berdampak luas terhadap masyarakat di Kalimantan Tengah, apabila seluruh narkotika tersebut berhasil sampai ke tujuan dan beredar di masyarakat.
Diungkapkan dalam dakwaan, perjalanan kasus ini bermula pada November 2025 saat terdakwa Eriyan dihubungi seseorang bernama Pindo, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tawaran pekerjaan sebagai pengantar “barang” diterima tanpa banyak pertimbangan.
Tak lama berselang, muncul sosok lain bernama “Berlin” yang disebut sebagai pengendali utama. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi Signal dengan skema yang rapi dan tertutup. Eriyan bahkan diminta mengganti handphone, mengganti kartu SIM, hingga memutus komunikasi lama demi menghilangkan jejak.
Baca Juga: Kasus Sabu 9 Kg Kotim, Pengedar Dituntut Hukuman Mati, Pemasok Masih Bebas Berkeliaran
Sebagai modal awal, Berlin mentransfer Rp10 juta kepada Eriyan untuk operasional. Uang itu digunakan membeli ponsel baru dan biaya perjalanan menuju Pontianak. Dari sana, Eriyan menyewa rumah kontrakan sambil menunggu instruksi lanjutan dari jaringan tersebut.
Memasuki Januari 2026, Berlin kembali menghubungi Eriyan dan menanyakan soal partner perjalanan. Eriyan lalu merekrut Herawansyah dengan iming-iming bayaran fantastis, yakni Rp10 juta per bungkus narkoba. Tawaran itu diterima, dan Herawansyah langsung diberangkatkan ke Pontianak.
Puncaknya terjadi pada 8 Februari 2026. Eriyan diperintahkan mengambil sebuah Toyota Raize merah di parkiran Mega Mall Pontianak. Kunci kendaraan disebut disembunyikan di atas ban belakang, sementara paket narkoba telah disimpan rapi di dalam bagasi ban serep.
"Dalam mobil itu, tersimpan 36 paket narkotika yang terdiri dari 33 paket sabu dan 3 paket ekstasi," beber JPU. Keduanya kemudian diperintahkan membawa barang haram itu menuju Palangka Raya melalui jalur darat, melintasi Kabupaten Lamandau.
Namun, perjalanan itu terendus aparat Satresnarkoba Polres Lamandau. Bermodal informasi masyarakat, polisi menggelar razia di wilayah Kecamatan Delang, Lamandau. Saat sebuahToyota Raize merah melintas di depan Polsek Delang pada 10 Februari dini hari, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersebut.
Alih-alih berhenti, terdakwa justru tancap gas. Aksi kejar-kejaran dramatis sejauh kurang lebih dua kilometer pun tak terelakkan. Dalam kondisi mobil masih melaju, kedua terdakwa nekat melompat keluar dari kendaraan sebelum mobil menghantam tebing di pinggir jalan.
Keduanya sempat kabur masuk hutan dan berpencar. Polisi pun melakukan penyisiran intensif selama sekitar 12 jam. Eriyan akhirnya ditangkap di sebuah pondok kosong di Desa Lopus, sementara Herawansyah diamankan beberapa jam kemudian di pemukiman warga.
Saat penggeledahan mobil, polisi menemukan seluruh paket narkoba yang diduga siap edar. Hasil uji laboratorium forensik memastikan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine (sabu), MDMA, kafein, dan ketamine. Meski hasil tes urine kedua terdakwa dinyatakan negatif, jaksa menegaskan keduanya tetap bertanggung jawab atas peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama