Kejari Seruyan Usut Hibah Perikanan Rp13,8 Miliar, Puluhan Saksi Diperiksa

M. Rifani Dewantara • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 22:14 WIB
ilustrasi (jawa pos )
ilustrasi (jawa pos )

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan hibah Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.

Dalam penyidikan perkara bernilai Rp13,8 miliar tersebut, penyidik mendalami dugaan pengondisian perusahaan, praktik pinjam-meminjam perusahaan, hingga mark-up harga pengadaan bantuan.

Nilai anggaran yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp13.802.844.828. Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan berbagai kebutuhan bantuan perikanan, di antaranya mesin perahu, perahu, alat tangkap ikan, bibit ikan, dan pakan ikan.

Kepala Kejari Seruyan Denny Iswanto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rahmad Nasution mengatakan, penyidik menemukan sejumlah fakta hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Di antaranya dugaan adanya oknum Dinas Perikanan dan pejabat pengadaan yang mengondisikan perusahaan tertentu untuk melaksanakan pekerjaan,” katanya, Kamis (17/9/2026).

Selain dugaan pengondisian perusahaan, penyidik juga mendalami dugaan praktik pinjam-meminjam perusahaan dalam proses pengadaan bantuan.

Tak hanya itu, ditemukan pula dugaan mark-up harga dari harga pasar. Selisih keuntungan yang diduga telah dinaikkan tersebut kemudian disebut mengalir kepada oknum-oknum tertentu sebagai fee atau imbalan.

“Rangkaian peristiwa tersebut dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Rahmad.

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan hibah juga telah dikumpulkan sebagai bagian dari alat bukti.

Dalam proses penyidikan, Kejari Seruyan juga telah menyita uang tunai sebesar Rp86.790.000 yang berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

“Penyitaan uang ini sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana kegiatan hibah,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih meminta keterangan sejumlah ahli. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus memperkuat alat bukti sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kejari Seruyan belum menyampaikan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara utuh mekanisme pengadaan, aliran dana, serta dampaknya terhadap keuangan negara.

Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rdw/sla)

 

Editor : Slamet Harmoko
hibah perikanan seruyan korupsi hibah seruyan Kejari Seruyan