Sudah 7 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Kotim. Masih 17 Perkara dalam Penyelidikan

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 21:34 WIB
Petugas Polres Kotim saat memasang Policeline di lokasi kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Kotabesi, beberapa waktu lalu. (dok.radarsampit)
Petugas Polres Kotim saat memasang Policeline di lokasi kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Kotabesi, beberapa waktu lalu. (dok.radarsampit)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), turut menjadi atensi untuk diselidiki jajaran Polres Kotim. Perkembangan penegakan hukum terbaru, sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dari tujuh perkara karhutla yang berhasil diungkap.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembersihan lahan dengan cara dibakar.Hal itu disampaikannya saat ditemui di Mapolres Kotim, Kamis (17/9) sore.

Menurut Kadek, laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi polisi untuk bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan para terduga pelaku. Dari hasil penanganan tersebut, tujuh perkara kemudian dinaikkan hingga penetapan tersangka.

"Dari tujuh orang ini, beberapa di antaranya merupakan pemilik lahan dan sebagian memang disuruh untuk membakar lahan," ungkapnya.

Baca Juga: Sudah 28 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng dari 123 Kasus

Dirinya menegaskan, pengungkapan tersebut belum menjadi akhir. Sebab, Polisi masih menangani 17 perkara karhutla lainnya yang saat ini berada dalam tahap penyelidikan. Artinya, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah. Polisi akan terus mendalami setiap perkara untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam kebakaran lahan tersebut.

"Sebanyak 17 perkara lainnya masih dalam penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila ditemukan unsur tindak pidana di dalamnya," tegas Kadek.

Polres Kotim pun mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pembakaran sebagai cara mudah untuk membersihkan lahan. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran meluas dan mengganggu masyarakat, tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur pidana. (sir/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
pembakaran lahan Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W Diselidiki tersangka karhutla