PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus berjalan. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan memastikan aparat kepolisian menindak tegas pihak yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi.
Berdasarkan data Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026 Ditreskrimsus dan jajaran Polda Kalteng per 15 September 2026, terdapat 123 kasus dalam proses penegakan hukum. Rinciannya, 32 laporan polisi dan 91 laporan informasi.
Dari 32 laporan polisi tersebut, sebanyak 19 kasus masih dalam tahap penyidikan. Kemudian, lima kasus tahap penyelidikan, enam kasus tahap I, satu kasus tahap II, dan satu kasus dihentikan melalui SP3 karena berkaitan dengan hukum adat.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penanganan kasus karhutla terus bertambah. Saat ini, terdapat 28 tersangka dari kalangan masyarakat atau perorangan. Sementara itu, tujuh laporan polisi yang ditangani Ditreskrimsus melibatkan korporasi sebagai terlapor.
Baca Juga: Update Proses Hukum Karhutla di Kalteng. Tersangka 27 Orang, Tujuh Korporasi Naik Penyidikan
“Sudah ada yang naik dalam tahap selanjutnya. Kalau perorangan ada 28 orang, tambahan satu lagi,” ungkap Iwan, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan sebaran laporan polisi, penanganan kasus karhutla dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng serta sejumlah polres jajaran. Di antaranya Polres Pulang Pisau sebanyak empat laporan, Barito Utara tiga laporan, Kotawaringin Timur tiga laporan, dan Kapuas empat laporan.Selain itu, terdapat laporan dari Polres Sukamara, Kotawaringin Barat, Palangka Raya, Lamandau, Katingan, Barito Selatan, Gunung Mas, dan Seruyan.
Iwan menegaskan, penegakan hukum tidak akan berhenti. Aparat kepolisian akan terus menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
“Aturan hukum akan terus ditegakkan. Ingat karhutla ini banyak dampaknya, salah satunya lingkungan, kesehatan, hingga ekonomi dan pendidikan. Maka itu, stop membakar hutan dan lahan apa pun alasan dan modusnya,” pungkasnya.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama