Update Proses Hukum Karhutla di Kalteng. Tersangka 27 Orang, Tujuh Korporasi Naik Penyidikan

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 21:46 WIB
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat meninjau lokasi karhutla di sekitar Palangka Raya, belum lama tadi. (dok)
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat meninjau lokasi karhutla di sekitar Palangka Raya, belum lama tadi. (dok)

PALANGKA RAYA – Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus digenjot. Hingga 12 September 2026, Polda Kalteng telah menangani 113 kasus karhutla dan menetapkan 27 orang sebagai tersangka.

Tak hanya menyasar pelaku perorangan, polisi juga membidik korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla. Dari 13 korporasi yang diduga terkait perkara karhutla, tujuh di antaranya telah naik ke tahap penyidikan. Sementara enam korporasi lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengungkapkan, dari total 113 perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama polres jajaran, sebanyak 94 kasus masih berada pada tahap penyelidikan.

Kemudian 18 kasus telah masuk tahap penyidikan. Sedangkan satu perkara dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Budi menyebut, penetapan tersangka tersebar di sejumlah wilayah hukum polres jajaran. Kabupaten Pulang Pisau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 10 orang.

Selanjutnya Kotawaringin Timur empat tersangka dan Palangka Raya tiga tersangka. Kemudian Gunung Mas dan Barito Utara masing-masing dua tersangka.Sementara Katingan, Kotawaringin Barat, Lamandau, Sukamara, Kapuas, serta Barito Selatan masing-masing satu tersangka.

Baca Juga: Presiden Terus Pantau Penanganan Karhutla di Kalteng

“Selain penanganan perkara yang melibatkan perseorangan, kami juga melakukan penanganan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla,” ujarnya.

Menurut Budi, sejumlah perkara kini mulai memasuki tahapan lebih lanjut. Sebagian berkas perkara bahkan telah diserahkan pada tahap I dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

“Penanganan hukum ini terus dilakukan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku, baik terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla,” tegasnya.(daq/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
tersangka penyidikan korporasi Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan karhutla