Sejumlah ASN Kotim Dikabarkan Ajukan Pensiun Dini, BKPSDM Ungkap Alasannya

M. Akbar • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 19:30 WIB
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkab Kotim.  (Akbar/Radar Sampit)
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkab Kotim. (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disebut tengah memproses pengajuan berhenti sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pensiun dini.

Proses tersebut masih berjalan dan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh tahapan administrasi selesai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan pengajuan berhenti sebagai PNS dapat dilakukan kapan saja. Namun, tidak semua pengajuan otomatis memberikan hak pensiun.

“Kalau PNS ingin berhenti, kapan saja bisa mengajukan. Terbuka. Tetapi untuk mendapatkan hak pensiun memang ada syaratnya, yaitu usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun,” kata Kamaruddin, Minggu (13/9).

Ia menjelaskan, PNS yang mengajukan berhenti sebelum memenuhi persyaratan tersebut tetap dapat mengajukan pemberhentian. Namun, yang bersangkutan tidak memperoleh hak pensiun sesuai ketentuan.

“Kalau belum memenuhi syarat itu, bukan berarti tidak bisa mengajukan berhenti. Tetap bisa mengajukan berhenti, tetapi tidak mendapatkan hak pensiun,” ujarnya.

Kamaruddin menyebut proses administrasi pengajuan tersebut masih berlangsung. Ia memperkirakan keputusan atau pemberhentian dapat memiliki terhitung mulai tanggal (TMT) pada awal bulan mendatang, namun kepastiannya masih menunggu proses penyelesaian.

“TMT-nya nanti mungkin awal bulan. Kita lihat nanti, masih proses. Kalau sudah selesai, nanti kita sampaikan,” terangnya.

Terkait alasan pengajuan pensiun dini, Kamaruddin menegaskan hal tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan beban kerja.

Menurutnya, setiap ASN memiliki pertimbangan pribadi yang berbeda sebelum memutuskan berhenti sebagai PNS.

“Sejauh yang saya lihat bukan karena beban kerja. Ada yang karena kepentingan keluarga, ada juga yang mungkin memiliki peluang pendapatan dari usaha di luar PNS, sehingga memutuskan mengajukan berhenti,” ungkapnya.

Kamaruddin belum memerinci jumlah ASN yang mengajukan pemberhentian maupun jenjang jabatan mereka. Ia meminta agar informasi tersebut menunggu hingga proses administrasi benar-benar selesai.

“Nanti kita lihat. Pada saatnya akan kita sampaikan,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila pengajuan tersebut telah selesai diproses, para ASN yang berhenti dapat masuk dalam agenda pelepasan purnatugas yang disiapkan pemerintah daerah.

“Insyaallah nanti akan ada pelepasan purnatugas. Kalau memang ada, nanti akan masuk di situ,” tutupnya.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
pensiun dini Kamaruddin Makkalepu BKPSDM ASN KOTIM