Jelang Kontrak Berakhir, Kinerja 1.800 PPPK Paruh Waktu Kotim Dievaluasi

M. Akbar • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 14:08 WIB
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan hasil evaluasi menjadi dasar perpanjangan kontrak pegawai.  (Akbar/Radar Sampit)
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan hasil evaluasi menjadi dasar perpanjangan kontrak pegawai. (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sekitar 1.800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) segera menjalani evaluasi kinerja.

Langkah tersebut dilakukan menjelang berakhirnya masa kontrak sebagian PPPK paruh waktu pada September 2026.

Hasil evaluasi akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pegawai yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perpanjangan kontrak. Namun, perpanjangan tidak otomatis diberikan kepada seluruh PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Tangis Keluarga Penumpang Virgo Transport 8 Menunggu Kepastian Nasib Mereka

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan evaluasi kinerja.

“Saat ini prosesnya ada di OPD untuk melakukan penilaian kinerja dan mengusulkan perpanjangan kepada Bupati melalui BKPSDM. Yang tidak berkinerja sesuai ketentuan tentu tidak dapat diperpanjang,” kata Kamaruddin, Minggu (13/9).

Kamaruddin menegaskan, pemerintah daerah tidak serta-merta memperpanjang masa kerja seluruh PPPK paruh waktu. Selain hasil evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi juga menjadi pertimbangan.

“Tidak semuanya asal kita perpanjang. Tentu harus sesuai dengan kebutuhan organisasi dan memiliki kinerja yang baik,” ujarnya.

Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk melihat kesesuaian antara kinerja pegawai dengan kebutuhan masing-masing OPD. Hal itu juga berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Baca Juga: Tragedi KM Virgo Transport 8: Enam Orang Dilaporkan Meninggal, 140 Orang Masih Dicari

“Jadi kita evaluasi dulu, kebutuhan pegawai itu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing OPD. Kalau memang masih dibutuhkan dan kinerjanya baik, tentu kita pertimbangkan untuk diperpanjang. Jadi bukan hanya melihat status pegawainya, tetapi juga kebutuhan pelayanan dan kinerjanya,” terang Kamaruddin.

Kamaruddin menyebut jumlah PPPK paruh waktu di Kotim saat ini masih berada di kisaran 1.800 orang. Namun, angka tersebut bersifat dinamis karena terdapat pegawai yang mengundurkan diri maupun meninggal dunia.

“Masih seperti kemarin, sekitar 1.800-an. Angka pastinya dinamis karena ada yang mengundurkan diri dan ada juga yang meninggal dunia. Nanti setelah proses perpanjangan ini, kita lihat berapa jumlah terakhir,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut, tenaga guru dan tenaga kesehatan masih mendominasi. Komposisinya disebut tidak banyak berubah dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga: Inilah Daftar Nama Penumpang Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi

Masa kerja PPPK paruh waktu pada prinsipnya diperpanjang setiap satu tahun sesuai ketentuan. Karena sebagian kontrak di Kotim akan berakhir pada September 2026, proses evaluasi mulai dilakukan untuk menentukan kelanjutan masa kerja masing-masing pegawai.

Sementara itu, terkait peluang perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, Kamaruddin mengatakan Pemkab Kotim masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Untuk sementara, pemerintah daerah fokus menyelesaikan evaluasi kinerja dan proses perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku. (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
Kontrak PPPK Kotim Perpanjangan Kontrak PPPK Kotim Evaluasi PPPK Kotim sampit